15 RUU Tentang Pembentukan Tiga Kabupaten/Kota Di Kalimantan Diserahkan Mendagri Kepada Pimpinan DPR RI Untuk Dibahas

Reporter : Shofa
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan 15 RUU Tentang Pembentukan Tiga Kabupaten/Kota Di Kalimantan Kepada Pimpinan DPR RI untuk kemudian dibahas.

Jakarta, JatimUPdate.id - Persetujuan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan konstitusi dan perkembangan penataan kewilayahan saat ini.

Baca juga: Bamsoet Dorong Komunitas Pemilik Senjata Api Bela Diri Semakin Profesional dan Taat Hukum

Penyusunan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari pembaruan dasar hukum kabupaten/kota, terutama untuk menyesuaikan landasan konstitusionalnya dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasalnya, sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menjadi landasan bagi berbagai regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah (perda).

Selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 RUU tersebut juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan.

Baca juga: HUT ke-9 HIPAKAD, Bamsoet Dorong Bela Negara Berbasis Teknologi dan Keterampilan

Penyesuaian ini antara lain mencakup kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah, serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.

Regulasi tersebut juga memuat karakteristik masing-masing daerah. Pencantuman karakteristik wilayah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah sekaligus menegaskan kemajemukan Indonesia yang tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: DPR Dorong Insentif Khusus untuk Daerah yang Lindungi Lahan Pertanian

Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Media JatimUPdate.id mendapatkan materi berita dari humas DPR RI, dari Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta. (rilis/sof/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru