Mobil Innova Diduga Ditarik Paksa Leasing TAF, Korban  Penuhi Panggilan Penyidik Polres Jember

Reporter : Miftahul Rachman
Keterangan Gambar: Vina Ayu Qurotul Azizah bersama Moch Malik Ibrahim, warga Cluring, Banyuwangi, mendatangi Polres Jember, Kamis (1/10/2026).

Jember, JatimUpdate.id — Vina Ayu Qurotul Azizah bersama Moch Malik Ibrahim, warga Cluring, Banyuwangi, mendatangi Polres Jember, Kamis (1/10/2026).

Mereka memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka layangkan terhadap leasing TAF.

Baca juga: ESDM Jatim Dampingi Pelaku Tambang MBLB, Aftabuddin: Legalitas Kunci Investasi Berkelanjutan

Laporan itu berkaitan dengan penarikan mobil Innova Reborn bernomor polisi P 1990 YQ milik Vina.

Tim kuasa hukum Hilman Lintang Pangestu, S.H., mendampingi keduanya. Penyidik Polres Jember mencatat laporan itu dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/1077/IX/2026/SPKT/POLRES JEMBER.

"Kedatangan kami ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan klien kami ke Polres Jember, atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh leasing TAF," kata Hilman.

Selain itu, dia datang untuk mendampingi saksi-saksi yang diperiksa penyidik.

"Penarikan kendaraan yang dilakukan pihak leasing kami nilai tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP)," ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi utama untuk memperkuat laporan mereka.

Kronologi Penarikan Mobil

Kasus ini bermula ketika leasing TAF menarik satu unit mobil Innova Reborn nopol P 1990 YQ milik Vina, istri Moch Malik Ibrahim, karena keterlambatan membayar angsuran satu kali.

Baca juga: Banyuwangi Ethno Carnival 2026 Kembali Mendunia, Khofifah Puji Kreativitas Pelaku Budaya

Memasuki bulan kedua, Vina menerima kunjungan pihak leasing yang berpura-pura menawarkan asuransi.

"Saat itu saya di rumah orang tua. Di rumah saya ada suami. Tiba-tiba datang tamu yang mengaku dari TAF dan menawarkan asuransi kecelakaan. Kebetulan mobil kami baru mengalami kecelakaan," ujar Vina.

Pihak yang datang ke rumahnya menjanjikan diskon perbaikan. Karena tertarik, Vina membawa kendaraan tersebut ke kantor TAF.

Namun, saat masuk ke kantor TAF, pihak TAF meminta suaminya menandatangani daftar kehadiran dan meminta kunci mobil.

Baca juga: Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi

"Padahal, keterlambatan kami belum sampai tiga bulan. Kami terlambat karena mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja. Dari dasar itulah kami melaporkan ke Polres Jember," ujar Vina.

Selain didampingi kuasa hukum, Vina mendapat dukungan dan pendampingan dari LSM Sakera Jember.

Akan Lapor OJK

Perkara ini tidak hanya akan berjalan secara pidana. Vina dan tim kuasa hukum berencana melaporkan kasus ini ke OJK setelah proses di kepolisian selesai.

"Nanti setelah proses di kepolisian selesai, tidak menutup kemungkinan kami juga akan ke OJK. Terkait upaya hukum yang akan kami lakukan, kami akan melakukan tindakan secara pidana maupun perdata," ujar Hilman Lintang Pangestu, S.H. (slmt/met)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru