Banda Aceh, JatimUPdate.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Tersangka yang ditetapkan adalah ET, seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara.
Baca juga: Kepala BNNP Aceh Bahas Ancaman Narkotika dalam Perspektif Hubungan Internasional di FISIP USK
Tersangka ET diduga memiliki peran antara lain:
1. Membuat tagihan/invoice fiktif atas permintaan pihak tertentu;
2. Menarik dan menyerahkan dana yang masuk ke rekening perusahaan kepada pihak lain;
3. Menerima aliran dana sebesar Rp906 juta;
4. Menyalurkan sebagian dana kepada pihak penghubung.
Baca juga: Dua Pasangan Daftar, Mekanisme Baru Warnai Pemilihan Ketua PWI Aceh 2026-2031
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ET dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan pertimbangan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya indikasi tersangka tidak memberikan keterangan yang sesuai fakta dan berpotensi menghilangkan barang bukti.
Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada sektor pendidikan. (rilis/dziq/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat