Jakarta Barat, JatimUPdate.id – Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Opsnal Timsus 1 Subnit 2 berhasil mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan keras daftar G di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Andri Ferdolin Stok, S.H. kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah toko di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan seorang laki-laki berinisial FK (29) di sebuah toko di kawasan Jalan Tamansari IV, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi keresahan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar AKBP Vernal A Sambo saat dikonfirmasi, Selasa, (22/9/2026)
Penindakan dilakukan pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Toko, Jalan Tamansari IV RT 003/RW 008, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 118 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol, sehingga total terdapat 367 butir obat keras yang diamankan.
Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp684.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat, dua unit telepon seluler serta satu buah kunci sepeda motor.
Baca juga: Pria Ini Di Tamansari diamankan Saat Razia Stasioner Karena Kedapatan Bawa Sabu
Dari hasil pemeriksaan awal, FK mengakui bahwa dirinya memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G tersebut.
Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, FK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber maupun jaringan peredaran obat-obatan keras tersebut, termasuk memburu pemasok yang telah disebutkan oleh pelaku.
AKBP Vernal A Sambo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap bentuk peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (rilis/sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat