Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Pemerasan Izin PBG, Aset Rp5,58 Miliar Disita

Reporter : Redaksi
Keterangan Gambar: Bupati Gowa Sittu Husniah T

Gowa, Sulsel, JatimUpdate.id  — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengumumkan penetapan tersangka itu pada Jumat, 25 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta memeriksa 30 saksi dan 4 ahli.

Penyidik menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus Rp85 Juta per Gerai Indomaret

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya pungutan liar bermodus dana Corporate Social Responsibility (CSR). Melalui orang kepercayaannya berinisial HA, Sitti Husniah diduga mematok tarif Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru Indomaret di Kabupaten Gowa.

Penyidik mencatat total dana yang dihimpun dari pihak minimarket mencapai Rp850 juta dari tiga kali penyerahan. Alih-alih digunakan untuk program CSR, uang tersebut diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.

Aset Rp5,58 Miliar Disita

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menyita aset bernilai total Rp5,58 miliar. Aset itu meliputi dua unit rumah di kawasan Gowa dan Waterfront Makassar, serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Gowa tersebut.

Pungli Pengembang hingga Proyek Ambulans

Selain pemerasan terhadap gerai retail, penyidik juga mengusut dugaan pungli terhadap pengembang perumahan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah melalui Kepala Dinas Perkimtan Gowa.

Penyidik juga menelusuri dugaan permintaan kickback proyek ambulans Dinas Kesehatan senilai Rp3,8 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk membeli rumah pribadi dengan diskon hingga 70 persen.

Tidak hanya itu, penyidik mendalami dugaan pemalakan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta.

Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Pihak kuasa hukum Sitti Husniah menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka sempat melaporkan balik prosedur penyidikan ke Propam Polda Sulsel.

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan ke pihak lain yang diduga turut terlibat. (#)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru