Catatan Redaksi - Isu seputar pemutakhiran data kependudukan selalu jadi komoditas yang sensitif di panggung politik.
Maka tidak heran jika langkah Pemkot Surabaya mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk) langsung memicu spekulasi. Muncul kecurigaan pembenahan ini merupakan strategi terselubung untuk mengamankan kepentingan elektoral menjelang Pemilu 2029.
Baca juga: RAPBD Surabaya 2027 Diproyeksikan Rp12,8 Triliun di Tengah Tekanan Fiskal
Namun, bantahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya membawa kembali pada urgensi yang lebih substantif.
Publik melihat pembaruan hukum ini sudah diletakkan dalam koridor pelayanan publik dan transformasi digital, bukan melulu dilihat dari kacamata politik praktis.
Ada beberapa alasan rasional mengapa perombakan regulasi ini sudah sangat mendesak, di antaranya tuntutan Sistem Satu Data (Single Identity Number).
Di era digital, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah bertransformasi menjadi integrator utama berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, bantuan sosial, hingga perbankan.
Tanpa payung hukum daerah yang modern, integrasi pelayanan berbasis digital ini akan berjalan pincang.
Selain itu harmonisasi regulasi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 yang jadi acuan saat ini sudah berjalan selama tujuh tahun.
Baca juga: Baktiono: Direksi BUMD Harus Kompeten Bukan Hasil Deal Politik
Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah pusat telah banyak memperbarui aturan hukum.
Menyelaraskan aturan daerah agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang lebih tinggi merupakan kewajiban konstitusional.
Publik tentunya memandang langkah pematangan Raperda ini sebagai lompatan positif demi efisiensi birokrasi dan modernisasi pelayanan warga.
Kendati begitu skeptisisme publik tetap merupakan hal wajar sekaligus diperlukan sebagai fungsi kontrol.
Baca juga: Al Ahly dan Gerhana Juara SRC Futsal Surabaya, Seleksi PORPROV 2027 Berlanjut
Sebab tantangan terbesar bagi pemerintah kota dan DPRD Surabaya membuktikan komitmen tersebut melalui transparansi.
Raperda ini harus murni berorientasi pada kemudahan birokrasi, jaminan keamanan data, dan keadilan akses.
Sebab kepercayaan masyarakat hanya akan terbangun jika produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kemaslahatan administratif warga Surabaya, bukan pada kalkulasi suara di bilik pemilu.
Editor : Redaksi