Oleh: Dr. Adi Suparto, SH., MH.

Reforma Agraria Macet 30 Tahun: Aturan Saling Mengunci, BRAN Buka Jalan

Reporter : Redaksi
Keterangan Gambar: Dr Adi Suparto SH MH

JatimUpdate.id - Reforma agraria macet lebih dari 30 tahun. Penyebabnya bukan karena negara kurang aturan, peta, atau data. Negara justru memiliki terlalu banyak aturan yang saling mengunci. Setiap lembaga memegang kewenangan yang sah.

Namun ketika persoalan tanah melintasi batas kewenangan, tidak ada pintu yang terbuka. Kebuntuan hukum ini menahan keadilan agraria selama tiga dekade. Kini, pintu itu mulai terbuka.

Satu Petak Tanah, Dua Aturan, Tak Ada Jalan Keluar

Ambil contoh satu petak tanah di pinggir hutan. Warga mengelola tanah itu sejak 1970-an. Mereka menggarap, menanam, dan hidup dari tanah tersebut. Namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memasukkan tanah itu ke dalam kawasan hutan negara. Akibatnya, tanah tidak boleh dialihkan, tidak boleh disertifikasi, dan tidak boleh dimiliki perorangan.

Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak dapat menerbitkan hak atas tanah yang berstatus hutan. Warga tidak salah menggarap. Tetapi tidak ada lembaga yang berwenang melepas status hutannya. Tanah itu tetap tertutup, bukan oleh pagar, melainkan oleh sekat kewenangan.

Persoalan serupa terjadi di bantaran sungai. Negara wajib menjaga bantaran tetap bebas demi aliran air dan keselamatan banjir. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatur kawasan itu secara ketat.

Namun jutaan orang telah tinggal di sana puluhan tahun. Mereka membangun rumah, membesarkan anak, dan tidak pernah pindah. Mereka tidak dapat memiliki, menjual, atau meminjam atas nama tanah itu.

Setiap kali ada pembersihan, mereka diusir tanpa tempat pengganti. Keberadaan mereka selama puluhan tahun seolah tidak pernah ada.

Hal yang sama terjadi di pesisir. Sempadan pantai ditutup urugan, pagar didirikan, dan akses laut diputus.

Nelayan yang turun-temurun mencari nafkah tiba-tiba tidak punya tempat mendarat. Pengurugan mungkin mendapat izin dari satu instansi, tetapi instansi lain tidak mengetahuinya. Tidak ada yang menyelaraskan. Ketika kerusakan terjadi, tidak ada yang bertanggung jawab.

Tiga Akar yang Saling Mengunci

Mengapa kebuntuan ini berlangsung lebih dari 30 tahun? Ada tiga akar masalah yang saling menguatkan.

Pertama, setiap aturan berdiri sendiri. UU Kehutanan mengurus hutan demi pelestarian. UU Pertanahan mengurus hak atas tanah demi kepastian hukum. UU Sumber Daya Air mengurus sungai. UU Kelautan mengurus pesisir.

Semua sah dan mulia. Namun ketika keempatnya bertemu di satu petak tanah, tidak ada yang mengalah dan tidak ada yang menyelaraskan. Aturan yang seharusnya melindungi rakyat justru saling menutup jalan bagi rakyat.

Kedua, tidak ada satu lembaga yang dapat memutuskan secara menyeluruh. ATR/BPN tidak berwenang mengubah batas hutan. Kementerian LHK tidak dapat menerbitkan hak milik atas kawasan lindung. PUPR tidak dapat melepaskan tanah bantaran sungai.

Tidak ada pintu bersama. Jika sepakat dicapai di tingkat bawah, belum tentu diakui di tingkat atas. Jika satu instansi setuju, belum tentu instansi lain mengikuti. Kesepakatan pun menjadi sia-sia.

Ketiga, ketidakjelasan status tanah warisan masa lalu memperkeruh keadaan. Tanah bekas hak eigendom, tanah perusahaan yang sudah bubar, dan tanah aset negara yang tidak jelas pengelolanya menumpuk menjadi persoalan kusut.

Ada yang mengaku ahli waris tanpa bukti. Ada yang menguasai tanpa hak. Ada yang digusur tanpa ganti rugi. Semakin lama ditunda, semakin rumit uraiannya. Semakin banyak pula pihak yang memanfaatkan kekacauan itu.

BRAN Buka Pintu yang Selama Ini Tertutup

Pada 22 September 2026, DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Reforma Agraria. Tiga puluh tahun setelah gagasan reforma agraria pertama kali bergema, negara memiliki payung hukum baru.

Kemudian pada 1 Oktober 2026, Presiden melantik Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Pemerintah membentuk lembaga ini khusus untuk menyelesaikan kebuntuan agraria.

Apa yang berubah?

Pertama, BRAN menjadi satu pintu penyelesaian. BRAN tidak mengambil alih tugas kementerian. ATR/BPN tetap mengurus pertanahan. LHK tetap mengurus hutan. PUPR tetap mengurus sungai. Namun ketika persoalan melintasi batas kewenangan, BRAN menyatukan langkah, menyelaraskan peta, dan memastikan keputusan dapat dijalankan bersama. Tidak ada lagi “satu setuju, lain menolak”.

Kedua, keputusan BRAN mengikat semua pihak. Ini perubahan paling mendasar. Seluruh instansi terkait wajib menindaklanjuti keputusan bersama.

Jika BRAN memutuskan sebagian kawasan hutan dapat diubah statusnya demi kepastian hak warga, peta dan pencatatan di semua instansi wajib menyesuaikan. Jika pengurugan pantai merugikan nelayan, negara wajib mengembalikan atau menggantinya. Tidak ada lagi alasan aturan sektoral menghalangi keadilan.

Ketiga, fakta lapangan menjadi dasar keputusan. Bukan peta di meja yang menentukan, melainkan siapa menguasai sejak kapan, bagaimana fungsi tanah itu, siapa yang dirugikan, dan siapa yang berhak.

Pemerintah memeriksa tanah yang dikuasai warga puluhan tahun apa adanya, bukan sekadar mencocokkannya dengan garis di atas kertas. Tanah yang terlantar atau berlebih dapat didistribusikan kepada yang membutuhkan, tanpa mengganggu hak yang sudah sah dan bersertifikat.

Tantangan di Depan Mata

Namun disahkannya undang-undang dan dilantiknya pimpinan baru tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Tiga puluh tahun kebuntuan tidak akan luruh dalam semalam.

Apakah BRAN memiliki keberanian menyentuh pihak-pihak kuat? Tanah yang tersangkut bukan hanya berada di tangan warga biasa. Ada tanah yang dikuasai pengusaha, pejabat, dan kelompok berpengaruh. Di sinilah keberanian BRAN akan diuji.

Apakah prosedurnya dapat diakses rakyat? Jangan sampai pintu terbuka, tetapi langkahnya terlalu tinggi. Warga yang butuh kepastian harus dapat menjangkau penyelesaian tanpa biaya mahal dan tanpa prosedur berbelit.

Dan apakah keadilan berlaku sama untuk semua? Jangan sampai tanah yang dikuasai warga selama puluhan tahun dikembalikan kepada pemilik yang pergi puluhan tahun lalu, sementara tanah yang dikuasai pihak kuat justru dibiarkan. Keadilan tidak boleh pilih kasih.

Penutup

Tiga puluh tahun terlalu lama untuk menunggu. Selama itu, jutaan rakyat hidup di tanah yang mereka garap, tetapi tidak mereka miliki. Bukan karena mereka tidak berhak, melainkan karena aturan saling mengunci.

Kini pintu mulai terbuka. Negara memiliki undang-undang, lembaga, dan keputusan yang mengikat. Namun yang paling menentukan bukanlah apa yang tertulis di atas kertas, melainkan apakah semua itu dijalankan dengan jujur, adil, dan berani.

Reforma agraria bukan sekadar soal membagi tanah. Ia soal memastikan bahwa di tanah sendiri, setiap warga berhak hidup tenang, tanpa takut diusir, tanpa takut dipagar, dan tanpa takut kehilangan tempat mencari makan. Itulah janji yang tertunda tiga puluh tahun. Kini saatnya menepati.

Karena tanah ini bukan milik segelintir orang. Ia titipan bagi seluruh anak bangsa, dan tidak boleh selamanya terkunci oleh sekat-sekat yang kita buat sendiri. (#)

Sumber: Kementerian ATR/BPN; Kementerian LHK; Kementerian PUPR; Kementerian Kelautan dan Perikanan; UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA); UU No. 22 Tahun 2026 tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru