Sidoarjo, JatimUPdate.id - Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran perlu memastikan batas kewenangan yang tegas dengan Undang-Undang Pers.
Kejelasan aturan menjadi penting agar penyelesaian sengketa karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui YouTube, podcast, maupun platform digital lainnya tetap berada dalam mekanisme pers dan tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan.
Pengurus PWI Jawa Timur, Yuristiarso Hidayat, menilai harmonisasi regulasi harus menjadi perhatian utama DPR RI dalam menyusun RUU Penyiaran.
Baca juga: AME 2K26 Vol. 2 di Sidoarjo Diikuti 1.000 Siswa
Menurut dia, hubungan antara aturan penyiaran dan pers perlu diperjelas, terutama ketika menyangkut karya jurnalistik dan penyelesaian sengketanya.
“Harus dipastikan dulu batasan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers. Aturannya harus linier dan saling berhubungan, memperkuat, bukan justru saling menegasikan,” ujar Yuristiarso saat ditemui di Sidoarjo, Senin (12/10/2026).
Yuristiarso yang juga CEO Media JatimUPdate.id itu menekankan, perkembangan media digital membuat batas antara produk penyiaran dan karya jurnalistik perlu dirumuskan secara cermat.
Baca juga: PWI Nganjuk Gandeng Pemkab Gelar UKW, Pendaftaran Gratis Dibuka hingga 23 Oktober 2026
Karena itu, pembentuk undang-undang harus memastikan pengaturan penyiaran tidak mengambil alih kewenangan yang telah diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Senada, Ketua PWI Sidoarjo Mustain menegaskan RUU Penyiaran harus menjamin penyelesaian sengketa karya jurnalistik, termasuk konten yang disebarkan melalui platform digital, tetap mengacu pada mekanisme Dewan Pers.
Menurut dia, kejelasan batas kewenangan diperlukan agar jurnalis memperoleh perlindungan hukum yang konsisten dalam menjalankan tugasnya.
“Konten jurnalistik, termasuk yang disebarkan melalui platform digital, harus tetap tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers,” kata Mustain.
Ia juga mengingatkan agar regulasi baru menjamin independensi jurnalis, melindungi kebebasan berekspresi, serta mencegah penerapan sanksi ganda terhadap karya jurnalistik yang sama.
Baca juga: Tanam Pohon Manggis, Wabup Ingatkan Bawaslu Sidoarjo Jaga Integritas
Dengan demikian, pembaruan aturan penyiaran diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa mengaburkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. (ih/roy)
Editor : Ibrahim