Polsek Tambora Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras

Dua Pria Diduga Edarkan Obat Keras di Tambora, Polsek Tambora Amankan Ribuan Butir Tramadol hingga Hexymer

Reporter : Shofa
Barang bukti yang disita

Jakarta Barat, JatimUPdate.id - Jajaran Unit Narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras di kawasan Jalan Kalianyar Raya, RT 006/RW 003, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (10/10/2026) malam.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K didampingi Kanit Reskrim Akp Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memengatakan dalam pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang pria berinisial K F dan IR yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar

Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 545 butir pil tramadol, 150 butir pil trihexyphenidyl, serta 370 butir pil Hexymer. 

"Dengan demikian, total barang bukti obat-obatan yang diamankan mencapai 1.065 butir," Ujar AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin, (12/10/2026)

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp466.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y28 berwarna hijau dan Realme berwarna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penindakan yang dilakukan personel Unit Narkoba Polsek Tambora di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Kunci Tertinggal di Dasbor, Honda Scoopy  dari Kos Krukut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat.

Peredaran dan penyalahgunaan obat keras secara tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan serta berdampak terhadap lingkungan sosial, khususnya apabila obat-obatan tersebut diperoleh dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis sesuai ketentuan.

Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian di Apotek Duri Kosambi, Terduga Pelaku Diamankan di Jawa Tengah

Oleh karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (rilis Humas Polresta Metro Jakarta Barat)

 

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru