Baru Keluar Penjara

Residivis Kembali Beraksi! Spesialis Gasak Rumah Kontrakan dan Kamar Kost Kosong Dibekuk Polres Jakbar

Reporter : Shofa
Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra saat doorstop dengan wartawan.

 


Jakarta Barat, JatimUPdate.id - Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial R W alias Aceng, yang diduga menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kontrakan dan kamar kost yang ditinggal penghuninya bekerja.

Baca juga: Polsek Metro Tamansari Amankan Dua Wanita Terkait Kepemilikan Obat Keras Tanpa Izin Edar

Pelaku ditangkap tim Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sekitar dua pekan menjadi buruan polisi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat. 

Ironisnya, pria tersebut merupakan residivis yang baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berkeliling secara acak untuk mencari rumah kontrakan maupun kamar kost yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja. 

Pelaku diketahui membawa sejumlah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk memudahkan aksinya.

Bahkan, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. 

Baca juga: Pasca-Pembersihan Kampung Ambon, Polres Jakbar Amankan Delapan Orang Diduga Hendak Transaksi Narkoba

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat leluasa memasuki rumah kontrakan dan kamar kost milik korban, tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang-orang yang berpapasan dengannya.

Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri pelaku, di antaranya laptop, ponsel, serta BPKB kendaraan, telah dijual. 

"Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar AKP Ardian Yunnan Saputra saat dikonfirmasi, Rabu, (14/10/2026)

Baca juga: Polres Jakbar Ringkus Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api, Diduga Beraksi di 14 TKP

Kini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. (rilis Humas polresta Metro Jakarta Barat/sof/yh)

 

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru