OTT di Lingkungan BNPB, Ujian Ketegasan Presiden Prabowo

Reporter : Redaksi
Ilustrasi gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi sorotan publik.

OPINI | KEBIJAKAN PUBLIK

Oleh: Chazali H. Situmorang (CHS)

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Klaten, Sita Uang Rp1,9 Miliar

Medan, JatimUPdate.id, - Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengganti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) patut diapresiasi. Pada 15 Oktober 2026, Prabowo melantik Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto. Pelantikan tersebut berlangsung dua hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan lembaga itu. Pengangkatan kepala baru didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB.

Pergantian pimpinan di tengah perkara hukum ini merupakan langkah yang patut didukung sebagai bagian dari pembenahan pemerintahan. Namun, pergantian jabatan saja tidak cukup. Pemerintah harus memastikan bahwa pengusutan perkara berjalan tanpa intervensi dan pengawasan anggaran diperbaiki secara menyeluruh.

OTT di lingkungan BNPB menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo. Presiden berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan jabatan dan uang rakyat. Karena itu, dugaan penyimpangan anggaran penanggulangan bencana harus ditangani secara serius, terlebih ketika masyarakat membutuhkan kehadiran negara untuk menghadapi bencana.

KPK melakukan OTT pada 13 Oktober 2026 dan mengamankan 14 orang. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Suharyanto. Empat tersangka lainnya berasal dari lingkungan BNPB dan pihak swasta.

Sekretaris Utama BNPB Rustian sempat diamankan untuk diperiksa. Namun, pada 14 Oktober, ia dipulangkan dengan status saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Perbedaan status hukum ini harus dihormati. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga pertanggungjawaban pidana setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Dalam konferensi pers pada 16 Oktober, KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP). Penyidik menduga sejumlah penyedia yang memperoleh pekerjaan melalui penunjukan langsung pada periode 2024–2026 terafiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan yang disebut KPK mencapai sekitar Rp148 miliar.

KPK juga mengungkap dugaan pemanfaatan aliran dana dari perusahaan yang terafiliasi dengan Bima untuk membeli saham melalui perusahaan lain. Nilai kepemilikan saham yang dijelaskan KPK per 13 Oktober 2026 mencapai sekitar Rp30,98 miliar. Sementara itu, nilai total barang bukti yang diamankan dalam pemaparan 16 Oktober disebut sekitar Rp5,47 miliar.

Ketiga angka tersebut memiliki pengertian berbeda. Nilai pengadaan, nilai kepemilikan saham, dan nilai barang bukti tidak dapat disamakan ataupun langsung dianggap sebagai kerugian negara. Semuanya harus ditempatkan sesuai konteks dan hasil pembuktian penyidik.

KPK juga menyebut penggunaan DSP untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. Dalam penggunaan dana tersebut, penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap.

Jika dugaan penyalahgunaan itu terbukti, persoalannya sangat serius. Anggaran yang disediakan untuk penanggulangan bencana semestinya digunakan untuk mendukung operasi penyelamatan, pemadaman kebakaran, dan pemenuhan kebutuhan warga terdampak. Dana tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri ataupun pihak tertentu.

Dalam situasi bencana, masyarakat membutuhkan bantuan yang cepat dan tepat. Petugas di lapangan membutuhkan dukungan operasional, sedangkan pemerintah daerah memerlukan koordinasi dan anggaran yang memadai. Karena itu, penyimpangan belanja berpotensi mengganggu kemampuan negara dalam memberikan pertolongan.

Kebutuhan tersebut semakin relevan ketika pemerintah juga menghadapi karhutla. Dalam rapat terbatas pada 12 Oktober, Presiden membahas operasi pemadaman di enam provinsi terdampak, dengan fokus utama Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan. Operasi darat didukung pemadaman melalui udara dan modifikasi cuaca.

Kondisi ini menunjukkan bahwa anggaran kebencanaan harus dikelola dengan disiplin tinggi. Keluwesan pencairan dana darurat memang dibutuhkan agar penanganan bencana tidak terhambat birokrasi. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi pencatatan transaksi yang lengkap, pengawasan yang efektif, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Prabowo Lantik 9 Pejabat di Istana, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Dugaan keterlibatan tenaga ahli yang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan lembaga juga perlu diperiksa secara mendalam. Penyidik perlu menelusuri dasar penugasan, batas kewenangan, akses terhadap proses pengadaan, serta hubungan dengan penyedia yang diduga terafiliasi. Jika ditemukan konflik kepentingan, harus jelas siapa yang mengetahui hubungan tersebut dan bagaimana keputusan pengadaan diambil.

Meski demikian, Suharyanto tidak dapat dianggap bersalah hanya karena adiknya ditetapkan sebagai tersangka. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti mengenai peran masing-masing pihak. Namun, sebagai pimpinan BNPB pada periode yang diperiksa, pelaksanaan pengawasan di lembaga tersebut tetap menjadi hal yang patut dievaluasi.

Pergantian kepala lembaga tidak menghapus kebutuhan untuk menelusuri bagaimana sistem pengawasan berjalan, apakah tanda-tanda penyimpangan terdeteksi, dan apakah tindakan pencegahan telah dilakukan. Penilaian terhadap kepemimpinan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya keterlibatan pidana, tetapi juga kemampuan membangun tata kelola yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Prabowo telah menetapkan ukuran ketegasannya sendiri. Pada 2 Juni 2025, Presiden menegaskan penindakan tanpa pandang bulu, termasuk “tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana”. Pernyataan tersebut harus diwujudkan secara konsisten, termasuk ketika perkara menyangkut orang yang memiliki kedekatan keluarga dengan pejabat.

Saya menilai pergantian Kepala BNPB merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, ukuran keberhasilan komitmen antikorupsi bukan semata-mata keberanian mengganti pejabat. Ukuran yang lebih penting ialah konsistensi penegakan hukum, keterbukaan proses pemeriksaan, serta keberhasilan memperbaiki sistem agar penyimpangan serupa tidak berulang.

KPK menyatakan pergantian Kepala BNPB merupakan kewenangan Presiden dan penyidikan tetap berjalan. Proses hukum harus didukung dengan penyediaan dokumen, keterbukaan informasi yang sesuai ketentuan, dan perlindungan terhadap saksi yang memberikan keterangan. Jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain, pengusutan harus dikembangkan berdasarkan bukti tanpa mempertimbangkan kedekatan atau jabatan.

Kepala BNPB yang baru, Kristomei Sianturi, memiliki tanggung jawab besar untuk memulihkan kepercayaan publik. Langkah awal yang diperlukan ialah mengevaluasi proses pengadaan dan pembayaran, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan dokumen dan informasi yang dibutuhkan penyidik tetap terjaga.

Audit pengadaan juga harus menelusuri hubungan antara penyedia dan pejabat, kewajaran harga, kesesuaian pembayaran, serta barang atau jasa yang benar-benar diterima. Untuk pekerjaan penanganan karhutla, misalnya, tagihan perlu dicocokkan dengan pelaksanaan operasi. Pengawasan harus dapat mengidentifikasi pihak yang memesan, menyetujui, membayar, dan memastikan pekerjaan telah dilaksanakan.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini

Penunjukan langsung tidak boleh menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban. Mekanisme tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan didukung bukti yang dapat diuji. Pemerintah juga perlu menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan mengupayakan pemulihannya melalui mekanisme hukum apabila telah memenuhi persyaratan.

Presiden perlu meminta laporan berkala mengenai tindak lanjut audit, pembenahan pengadaan, dan kondisi pelayanan kebencanaan. Hasil pembenahan harus disampaikan secara transparan sesuai ketentuan agar masyarakat dapat menilai apakah perubahan yang dilakukan benar-benar efektif.

Pada saat yang sama, pergantian pimpinan dan penyidikan tidak boleh menghambat penanganan bencana. BNPB harus tetap memberikan dukungan kepada petugas, pemerintah daerah, dan warga terdampak. Belanja yang sah dan mendesak harus terus berjalan dengan pengawasan yang memadai. Masyarakat jangan sampai menanggung dampak tambahan berupa keterlambatan bantuan hanya karena persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai ketegasan pemerintahan Prabowo harus dijawab melalui tindakan yang konsisten. Pergantian Kepala BNPB menunjukkan bahwa Presiden menggunakan kewenangannya untuk melakukan perubahan di tengah perkara yang menjadi perhatian publik. Namun, komitmen tersebut baru akan terlihat kuat apabila pengusutan berjalan tuntas, pengawasan diperbaiki, dan pengelolaan anggaran kebencanaan menjadi lebih akuntabel.

Saya mendukung langkah Prabowo mengganti Kepala BNPB. Dukungan ini bukan berarti menganggap persoalan telah selesai, melainkan mendorong agar pembenahan dilanjutkan secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Rakyat yang menghadapi bencana berhak mendapatkan pertolongan tanpa hambatan. Anggaran yang disediakan untuk melindungi mereka merupakan amanah publik yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Ketegasan Presiden pada akhirnya tidak cukup diukur dari pernyataan dan pergantian pejabat, tetapi dari keberhasilan memastikan hukum berlaku adil dan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. (red)

Medan, 16 Oktober 2026

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru