Polsek Cengkareng Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Honda Beat dan Kunci Letter T Disita

Reporter : Shofa
Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Cengkareng.

 

 

Baca juga: Kapolres Jakbar Kombes Pol Nasriadi Ajak Jemaah Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial


Jakarta Barat, JatimUPdate.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kresek, RT 002 RW 012, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GMN dan SY. Keduanya diamankan setelah aksi yang diduga hendak mereka lakukan diketahui oleh korban hingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi.

Kapolsek Cengkareng Akp Rahis Fadhlillah mengatakan, Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut. 

Mereka kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha XSR 155 berwarna cokelat menuju kawasan Cipondoh hingga Duri Kosambi, dengan membawa sebuah mata kunci berbentuk huruf T yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksinya.

Baca juga: Residivis Kembali Beraksi! Spesialis Gasak Rumah Kontrakan dan Kamar Kost Kosong Dibekuk Polres Jakbar

"Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban. Petugas Polsek Cengkareng yang datang ke lokasi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku dari amukan masa,"ujar Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi, Sabtu, (17/10/2026).

Kami juga membawa keduanya untuk mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Cengkareng sebelum dibawa ke Polsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha XSR berwarna cokelat, serta satu buah mata kunci berbentuk huruf T.

Baca juga: Polsek Metro Tamansari Amankan Dua Wanita Terkait Kepemilikan Obat Keras Tanpa Izin Edar

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. (rilis Humas polresta Metro Jakarta Barat/sof/yh)

 

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru