Oleh: Hadi Prasetyo
Jakarta, JatimUPdate.id, – seperti sedang menonton teater yang naskahnya sudah ditulis rapi. Setiap ada regulasi baru berskala masif, publik selalu diajak bertanya-tanya: ada agenda apa lagi di balik panggung?
Baca juga: OTT di Lingkungan BNPB, Ujian Ketegasan Presiden Prabowo
Mari kita runut polanya.
Babak 1: UU Cipta Kerja
Narasi manisnya: pangkas birokrasi, datangkan investasi. Realitanya, investasi tambang besar-besaran dibukakan karpet merah, sementara hilirisasi yang rapuh minim perlindungan bagi lingkungan, buruh, dan industri lokal. Rakyat hanya menjadi kuli di negeri sendiri.
Babak 2: Danantara
Narasi manisnya: sovereign wealth fund yang menjadi game changer dan mesin fiskal nasional. Realitanya, tata kelola dan risikonya justru berpotensi menggerogoti fiskal. Bukannya memperkuat, malah menjadi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Babak 3: Sekarang, Redefinisi Korupsi
Lihat posternya: tangan hitam dalang memainkan timbangan hukum. "KTP korupsi" disobek. Tulisan mens rea dan kerugian negara dibuang, diganti hanya menjadi bribery atau suap.
Alasan resmi dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN): agar pejabat tidak takut mengambil keputusan dan selaras dengan standar internasional. Kedengarannya logis?
Tetapi jika dirangkai dengan dua babak sebelumnya, ini patut dicurigai sebagai pintu belakang atau safe harbor.
Untuk apa? Untuk mengamankan proyek-proyek fantastis yang cost overrun dan merugi. Contoh paling nyata: proyek Whoosh, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Di poster, kereta melesat, tetapi di bawahnya tertabur tumpukan koin rakyat yang sia-sia.
Angsuran 10 tahun? 30 tahun? 80 tahun? Proyek rugi, tetapi lulus? Beban cicilan puluhan tahun dilempar ke pundak APBN, ke pundak kita semua.
Baca juga: PLN Ganti Dirut, Suroso Isnandar Resmi Gantikan Darmawan Prasodjo
Jika unsur kerugian negara dihapus dari delik korupsi, batas antara "risiko bisnis" dan "kelalaian sengaja yang merugikan publik" menjadi kabur total.
Trilogi yang sempurna
1. UU Cipta Kerja: membuka jalurnya.
2. Danantara: menyediakan wadahnya.
3. Redefinisi korupsi: menjadi benteng hukumnya.
Ketika jalur sudah dibuka dan wadah sudah disediakan, benteng hukum inilah yang akan menyempurnakan semuanya, agar kerugian negara atas nama "kebijakan strategis" menjadi legal dan tidak bisa dipidana.
Baca juga: Kasus Korupsi “mangkrak” 10 tahun Terakhir
Publik berhak skeptis. Sampai kapan negara dirancang untuk mempermudah eksekusi proyek bernilai tinggi, sementara risiko dan kegagalannya selalu dilempar kepada rakyat lewat APBN?
Akhirnya kita hanya bisa menghela napas dan berbisik:
"Negara yang bijak tidak pernah melarang pejabatnya membuat kesalahan; negara yang bijak cukup meredefinisi kata 'kesalahan' agar senantiasa menjadi 'prestasi pembangunan'."
Analisis Publik: Transparansi & Akuntabilitas
Sumber: Warung Kopi Nalar
Catatan: Tulisan ini merupakan opini penulis. Pandangan dan analisis di dalamnya menjadi tanggung jawab penulis.
Editor : Redaksi