Perda Air Limbah Domestik Disahkan, DPRD Surabaya Tekankan Pengelolaan Sesuai Aturan

Reporter : Ibrahim
Bahtiyar Rifai, dok jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Pimpinan DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai menekankan pengelolaan air limbah di kota Pahlawan dikelola sesuai aturan usai Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan menjadi Perda.

Bahtiyar menjelaskan, dalam Perda tersebut mengatur pengelolaan air limbah rumah tangga dan tempat usaha.

Baca juga: Abdul Ghoni: Santri Harus Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Jati Diri

"Ya tentunya kan ada pengelolaan air limbah rumah tangga, pengelolaan air limbah yang ada di tempat usaha," kata Bahtiyar baru baru ini.

Sekretaris Gerindra Surabaya itu menambt, kedua air limbah tersebut akan dikelola agar tidak mencemari lingkungan.

Sedangkan teknis pengelolaannya diatur di dalam Perda tersebut.

Baca juga: PKB Jatim Jihad Santri Hari ini Melawan Karhutla 

"Teknisnya nanti di perda dan juga ada perwali," ungkap Bahtiyar.

Bahtiyar memaparkan, pengelolaan air limbah akan menggandeng Perumda Surya Sembada. 

Baca juga: Tubagus Perda Adminduk Harus Berubah, IKD juga Harus Punya Payung Hukum 

Selain perusahaan pelat merah itu, pengelolaan air limbah juga melibatkan dinas lingkungan hidup (DLH) Surabaya.

"Tentunya semuanya ini terlibat, akan melibatkan semuanya," demikian Bahtiyar Rifai. (Roy/Mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru