Lilik Arijanto: Dua Tahun Lagi, Limbah Surabaya Harus Dikelola Sesuai Aturan

Reporter : Ibrahim
Sekda Lilik Arijanto, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Sekretaris Daerah kota Surabaya Lilik Arijanto menekankan dua tahun ke depan air limbah di kota Pahlawan dikelola lebih serius. 

Hal itu disampaikan Lilik merespons disahkannya Perda Pengelolaan Air Limbah Domistik, pada Senin (19/10).

Baca juga: Perda Air Limbah Domestik Disahkan, DPRD Surabaya Tekankan Pengelolaan Sesuai Aturan

"Air limbah kurang menjadi perhatian secara detail (selama ini)," kata Lilik, baru-baru ini.

Lilik berharap dengan Raperda tersebut lingkungan di Surabaya harus bebas dari pencemaran limbah.

Pun air limbah tidak langsung dibuang ke selokan atau diresapkan ke tanah.

"Dua tahun lagi harus tidak boleh seperti itu. Jadi harus dikelola limbah ini sehingga tidak mencemari lingkungan," tukas Lilik.

Baca juga: Abdul Ghoni: Santri Harus Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Jati Diri

Lilik menjabarkan, selama ini  penanganan limbah dilakukan oleh pihak swasta, lalu dibuang ke Keputih. 

Maka dari itu, Lilik menegaskan dua tahun ke depan air limbah dikelola sesuai aturan yang berlaku.

"Sementara ini kan sistem untuk penanganan limbah itu kan melalui kegiatan dari swasta," papar Lilik.

Baca juga: PKB Jatim Jihad Santri Hari ini Melawan Karhutla 

Lilik menjabarkan pengolahan air limbah akan melibatkan Perumda Surya Sembada. 

Ia menyebut BUMD tersebut akan melakukan pemasangan pipa untuk menyedot dan mengelolahnya.

"Mungkin yang terlibat PDAM, jadi kemungkinan PDAM nanti akan melaksanakan. Nanti akan melalui pipa-pipa atau penanganan-penanganan langsung dengan penyedotan," demikian Lilik Arijanto. (Roy/Mmt).

Editor : Miftahul Rachman

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru