Nganjuk, JatimUPdate.id,- Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Residivis Pengedar Sabu Jaringan Lokal
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 2 orang pria pengedar sabu asal Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Selasa (3/1/2023). Kedua terduga yang masing-masing bernisial PJ (31) dan SH (35) itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dengan Barang Bukti Sabu 69,46 gram
Kedua orang tersebut ditangkap di wilayah Jalan Mastrip, Kelurahan Ganungkidul, Kabupaten Nganjuk. Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus dalam kantong plastik klip.
Kasat Resnarkoba Res Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa penangkapan diawali dengan proses penyelidikan yang dilakukan bersama timnya berdasarkan laporan dari warga melalui nomor WhatsApp “Wayahe Lapor Kapolres”.
Baca juga: Polres Bireuen Amankan Dua Tersangka Dan Barang Bukti Sabu Seberat 10 Kg
“Kami telah mengantungi identitas dan ciri-ciri terduga pengedar sabu PJ (31) dan SH (35) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan,” ucap AKP Joko
"Keduanya merupaka pengedar jaringan lokal. PJ merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 7 bulan penjara," tuturnya.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar pemasok narkoba itu. (Rudi)
Editor : Redaksi