Komisi B: Tidak Boleh Ada Pasar Baru di Pusat Kota Surabaya

jatimupdate.id

Surabaya - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyayangkan pasar yang masih beroperasi di pusat Kota Pahlawan tidak sesuai zonanya. Begitu pula, diharapkan tidak tumbuh pasar baru di tengah kota.

"Sudah sangat tidak layak dan harusnya sudah tidak ada," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: KTR di DPRD Surabaya Berlaku: Komisi D Malah Heran Tanpa Smoking Area, Mereka Punya Hak!

Menurut politisi PKB itu, keberadaan pasar di tengah kota dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Sangat mengganggu lalu lintas kota dan lalu lintas niaga," jelasnya.

Ia juga menegaskan bila pasar yang ada harus sesuai zonanya. Zona yang bukan untuk pasar tidak boleh difungsikan sebagai pasar. Ia meminta Pemkot Surabaya bersikap tegas dan adil.

Baca juga: Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera

Ia mencontohkan bahwa zona pergudangan tidak diperbolehkan difungsikan sebagai pasar.

"Tidak boleh, harus sesuai peruntukkan," tegasnya.

Baca juga: KTR di DPRD Surabaya, Dewan: Harus Bijak Sediakan Smoking Area

Saat ditanya tentang rencana Komisi B sidak ke pasar-pasar, Mahfudz menyebut akan segera mengagendakannya dalam waktu dekat ini.

"Pasti. Nanti kita akan melihat secara langsung. Diagendakan sidaknya pada minggu depan," tukasnya.

Editor : Pak RW

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru