Jakarta, JatimUPdate.id,- Menanggapi berbagai macam rumor dan tudingan kepada Polri berkaitan pileg dan pilpres 2024, kadiv human Polri mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila menemukan adanya anggota tidak netral dalam Pemilu 2024.
“Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam menunggu, Propam Mabes, Propam Polda, Propam Polres,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho di Mabes Polri, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: SRC Apresiasi Hasil Rapat Komisi III DPR–Kapolri Terkait Revisi UU Polri
Menurut Kadiv Humas, dengan melaporkan anggota yang tidak netral, prosedur sebagaimana yang telah diatur akan berjalan. Dengan demikian, tidak hanya menjadi isu belaka yang meresahkan masyarakat.
Ditegaskan Kadiv Humas, seperti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, seluruh anggota Polri wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024. Bahkan, Polri juga menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu damai.
Baca juga: Reformasi Polri: Paradoks Cinta dan Benci Masyarakat terhadap Polri
“Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain,” jelasnya. (Yah)
Editor : Yuris. T. Hidayat