Jakarta, JatimUPdate.id : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa Rp 677 juta dana desa di Sumatera Utara (Sumut) telah digunakan untuk judi online.
Baca juga: Jatim Bersinar: 265 Desa di Jawa Timur Perkuat Aksi Nyata Anti-Narkoba
Dana tersebut merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat yang dialokasikan untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Sebagaimana dikutip Redaksi JatimUPdate.id dari tempo.co menyebutkan Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam pernyataannya dilansir via tempo.co, melalui sambungan telepon pada Selasa (18/2/25), menjelaskan bahwa transaksi deposit judi online tersebut terdeteksi dilakukan oleh sejumlah kepala desa di Sumut.
“Pelanggaran ini teridentifikasi melalui pelacakan yang menunjukkan adanya transfer ke rekening yang terkait dengan judi online,” ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.
Modus operandi yang digunakan oleh kepala desa melibatkan pemindahan dana dari rekening desa ke rekening pribadi, yang kemudian dialihkan untuk deposit judi online. Selain temuan Rp677 juta tersebut, PPATK juga melacak sekitar Rp 5 miliar dana desa yang diselewengkan untuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Terkait masalah ini, Natsir menyatakan bahwa PPATK telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, yang bertanggung jawab atas urusan desa.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa temuan ini merupakan persoalan serius yang perlu penanganan segera. Meski demikian, Natsir menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah praktik serupa terjadi di daerah lain, karena PPATK masih dalam proses pengembangan pemeriksaan.
“Temuan ini spesifik terjadi di Sumut dan kami terus mengembangkannya ke daerah-daerah lain,” jelasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2024, PPATK mencatat bahwa transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 283 triliun, meningkat dibandingkan dengan semester pertama 2024 yang tercatat sebesar Rp 174 triliun. Angka ini juga melampaui catatan transaksi di tengah semester 2023 dan satu tahun penuh pada 2022.
Laporan PPATK pada 2023 menunjukkan adanya 166 juta transaksi deposit dana judi online oleh masyarakat. PPATK juga mencatat pola baru yang diterapkan oleh bandar judi untuk mengaburkan asal usul dana judi.
Baca juga: JKSN - Pergunu Perkuat Persatuan Pendidikan, Menteri Desa Soroti Lonjakan Desa Ekspor hingga Rp0,5 T
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah transaksi judi online pada 2024 disebabkan oleh strategi bandar yang memecah transaksi dalam nominal lebih kecil.
“Dulu satu rekening bandar angkanya tinggi, nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil,” terang Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/24).
*Menteri Desa Koordinasi Mabes Polri*
Disisi lain, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto telah melaporkan sekaligus melakukan koordinasi dengan Markas Besar Polri khususnya Bareskrim Polri atas temuan data yang dihimpun PPATK itu terkait penyelewengan Dana Desa itu pada Rabu (19/02/2025).
Kehadirannya didampingi oleh Wakil Mendes PDT Ariza Patria dan disambut langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada beserta jajaran.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemendes PDT dan Kepolisian Republik Indonesia yang sebelumnya ditandatangani bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribata, Jakarta.
Mendes Yandri membawa laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk Semester I tahun 2024.
Dalam keterangannya, Mendes Yandri mengungkapkan bahwa sejumlah Kepala Desa diduga menggunakan Dana Desa di luar peraturan yang berlaku. Dugaan penyalahgunaan tersebut bahkan mencakup penggunaan dana untuk judi online serta kepentingan pribadi lainnya.
“Terdapat sejumlah Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai aturan. Beberapa di antaranya diduga menyalahgunakannya untuk judi online dan kebutuhan pribadi,” ujar Mendes Yandri.
Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan poin keenam dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni fokus pada pembangunan desa dan pemerataan ekonomi. (sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat