Komisi A Apresiasi PMII Perjuangan, Desak Satpol PP Razia Penjual Mihol di Ramadan

Reporter : Ibrahim
Yona Bagus Widyatmoko, dok Jatim update.id/roy

Surabaya, JatimUPdate.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menanggapi serius temuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Unitomo terkait peredaran minuman beralkohol (Mihol) di bulan Ramadan.

Yona menegaskan akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika ada laporan dari masyarakat.

Baca juga: Harus Berdiri di Jalan Raya, Kos-kosan di Perkampungan Surabaya Berpotensi Gulung Tikar

"Kami apresiasi rekan-rekan mahasiswa yang sudah menyampaikan indikasi adanya penjualan mihol di toko, resto, maupun rumah billiard. Kalau ada laporan, saya sendiri yang akan datangi," kata Yona, Selasa (18/3).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, penjualan Mihol selama Ramadan tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, seluruh tempat usaha seperti rumah hiburan umum (RHU), restoran, dan rumah billiard sudah dilarang menjual mihol berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota.

Maka dari itu, Yona meminta Satpol PP bertindak tegas, bahkan mencabut izin usaha bagi tempat yang masih nekat menjual Mihol.

"Ini bulan Ramadan, semuanya harus bisa menahan diri. Jadi Satpol PP segera razia, kalau masih bandel, tutup sekalian, cabut izinnya," tegasnya.

Yona menyebut, jika pengusaha tetap menjual Mihol, tindakan itu bisa dianggap melecehkan kebijakan pemerintah kota Surabaya.

Baca juga: Atur Rumah Kos dan Kos-kosan, Pansus Hunian Layak: Rumah Kos Bisa Dijadikan Alamat Domisili 

"Ini sama saja ngledek. Surabaya memang kota metropolitan, tapi kita sepakat bahwa Ramadan penuh maghfirah. Tolonglah, selama bulan Ramadan ini, jangan ada yang jual mihol," demikian Yona Bagus Widyatmoko.

Sebelumnya, Ketua PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqimuddin, menyebut Surat Edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait larangan penjualan miras tak berjalan efektif.

“Bagi kami yang bergerak dan memantau di Surabaya, surat edaran itu sama sekali tidak berfungsi. Banyak toko yang masih buka, meski terkesan sembunyi-sembunyi. Kalau seperti ini, lebih baik surat edaran itu dihapus saja, atau tempat-tempat tersebut benar-benar ditutup,” tegas Noval, saat konfrensi pers di Hotel Aston, Senin (17/3).

Selain itu Noval juga menyoroti peran Satpol PP yang dinilai tidak maksimal dalam penegakan aturan. “Kami memantau 24 jam, tapi Satpol PP tidak ada gerakan sama sekali. Justru mereka lebih sibuk dengan perang sarung dibandingkan menutup peredaran alkohol,” ujarnya.

Baca juga: HUT ke-18 Gerindra, Legislator Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Kawal Program Prabowo

Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo, M. Zahdi, menilai surat edaran tersebut hanya kamuflase untuk mengelabui publik. 

Ia mengungkapkan PMII Perjuangan telah melakukan supervisi ke 24 titik penjualan miras dan memberikan surat imbauan untuk menutup operasional selama Ramadan. Kendati begitu, hingga saat ini, tempat-tempat tersebut tetap buka.

"Dimana peran Pemkot Surabaya? Surat edaran ini untuk apa kalau tidak dilaksanakan? Pak Ihksan, Sekda Kota Surabaya, menyatakan sudah memerintahkan camat dan lurah untuk mengawasi. Tapi faktanya, penjualan miras tetap berjalan,” kata Zahdi.

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru