Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera
Surabaya,JatimUPdate.id - Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri mendukung Pemkot memblokir Adminduk eks suami yang tak memenuhi kewajibannya pasca cerai.
Menurut Syaifuddin pemblokiran itu tidak dilakukan serta merta namun atas perintah undang-undang.
"Jadi Pemkot tidak ujug-ujug," tegas Syaifuddin, Jum'at (10/4).
Syaifuddin menegaskan, keputusan cerai, denda maupun tanggung jawab yang telah putuskan hukum dipatuhi termasuk pemkot.
Ia menegaskan keputusan pemblokiran Adminduk itu untuk memberikan efek jera atau kepatuhan.
"Ini kan dalam kerangka melindungi rakyatnya," jelas Sekretaris DPC PDIP Surabaya tersebut.
Syaifuddin memaparkan, pemblokiran Adminduk merupakan jalan satu-satunya untuk mendisiplinkan kepatuhan.
Ia meyakini langkah tersebut dapat menciptakan ketaatan yang tinggi terhadap undang-undang.
"Nah itu kan kaitan dengan hukum. Kalau tidak dilakukan, kewenangan mana yang harusnya bisa menjadi alat mendisiplinkan memberikan efek jera dalam hal kepatuhan," urai Syaifuddin Zuhri.
Data terbaru Pemkot menunjukkan, sebanyak 8.178 warga tercatat memiliki tunggakan nafkah anak maupun mantan istri.
Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan sistem akan otomatis mendeteksi dan menandai warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.
“Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan memberikan notifikasi. Layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan,” ujarnya. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman