Surabaya, JatimUPdate.id - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Dahliana Lubis mengklaim pemkot memperoleh keuntungan bagi hasil pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan Pemprov Jatim sebesar Rp, 1,6 Miliar.
Ia menjelaskan, pendapatan bagi hasil pajak PKB dan BBNKB dengan Pemprov Jatim berlaku 1 Januari 2025 melalui option cost sharing.
Baca juga: PKB Surabaya Gelar Sertijab dan Matangkan Persiapan Musancab
"Yang terlihat ya, Rp 1,6 M dari PKB dan BBNKB sejak 1 Januari, sejak option cost sharing." kata Dahlia, Senin (14/4)
Menurutnya, melalui cost sharing itu ssngat menguntungkan bagi pemkot karena setiap hari menerima bagi hasil pajak PKB dan BBNKB.
Baca juga: Gandeng IGI Jatim, Kolaborasi BPBD Jatim Kembali Gelar ToF SPAB 2026
"Alhamdulillah bisa memang menunjukkan potensi pendapatan kami," beber Dahliana.
Dahliana meyakini, dengan bagi hasil pajak PKB dan BBNKB berpotensi menambah pendapatan pemkot
"Sudah diindikasikan kita mendapatkan alokasi sebesar itu, dan itu masuk setiap hari. Jadi ada beberapa pajak bagi hasil PKB ya dengan BBNKB." demikian Dahliana Lubis.(Roy)
Editor : Miftahul Rachman