Bondowoso, JatimUPdate.id, – Pemerintah Kabupaten Bondowoso tengah mempersiapkan pembentukan 46 Koperasi Merah Putih yang tersebar di 23 kecamatan. Artinya, masing-masing kecamatan akan memiliki dua desa yang menjadi lokasi pendirian koperasi tersebut.
Asisten I Pemkab Bondowoso, Abdurrahman, menyampaikan bahwa peluncuran resmi koperasi ini dijadwalkan pada peringatan Hari Koperasi, 12 Juli 2025 mendatang.
Baca juga: Disdik Bondowoso Atur Jam Belajar Ramadan 2026 Mulai 07.30 WIB
“Seluruh camat sudah kami undang untuk mengusulkan dua desa di wilayahnya yang akan membentuk Koperasi Merah Putih,” ujarnya usai rapat koordinasi bersama para camat di Aula DPMD, Selasa (29/4/2025).
Ia menambahkan, pembentukan koperasi ini nantinya akan melibatkan musyawarah desa agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kabid Koperasi Diskoperindag Bondowoso, Navi Setiawan, menjelaskan bahwa koperasi yang dibentuk akan menjalankan berbagai jenis usaha. Sesuai petunjuk pelaksanaan, masing-masing koperasi minimal harus memiliki enam gerai toko yang disesuaikan dengan potensi ekonomi desa.
“Itu pun tidak harus membangun baru atau menyewa tempat. Bisa saja berkolaborasi dengan yang sudah ada,” kata Navi.
Untuk mendukung pendirian koperasi ini, pemerintah provinsi melalui Dinas Koperasi Jawa Timur memberikan bantuan biaya pengurusan akta notaris. Setiap desa mendapatkan jatah satu koperasi dengan biaya maksimal Rp2,5 juta, sesuai kesepakatan dengan Ikatan Notaris Indonesia dan Kemenkop UKM.
Terkait permodalan, Navi mengatakan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan skema pinjaman melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop, serta opsi pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca juga: Pemkab Bondowoso Gandeng JAYCA, Generasi Muda Disiapkan Jadi Agen Perubahan
“Skemanya memang belum ada petunjuk teknis resmi, tapi arahnya sudah jelas akan ke sana,” jelasnya.
Navi menegaskan, koperasi ini bukan milik desa, melainkan milik masyarakat. Karena itu, warga desa diharapkan aktif menjadi anggota dan ikut memiliki koperasi melalui pembayaran simpanan pokok.
“Pemilik koperasi adalah anggota. Jadi siapa pun yang mendaftar dan menyetor simpanan, dia adalah pemilik dan sekaligus yang akan menerima manfaat dari usaha koperasi,” tandasnya.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Pendamping Desa Bidang PIC BUMDesa dan Ekonomi Desa, Kahfi Hasan Alfi, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Bondowoso dalam membentuk koperasi desa ini.
Baca juga: Tak Sekadar Formalitas, BUMDes Wringin Didorong Jadi Motor Ekonomi Desa
“Ini langkah bagus dan progresif. Meskipun baru menyasar 46 desa dari total 219 desa dan kelurahan, tapi akselerasi yang dilakukan sangat positif,” ungkap Kahfi.
Ia berharap, pendirian Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi seremoni semata, tapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harus ada sinergi antara OPD pengampu, pemerintah desa, dan pendamping desa agar partisipasi masyarakat benar-benar terbangun,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi