Blitar, JatimUPdate.id — Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blitar menggunakan alokasi dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 sebesar Rp300 juta untuk mendukung pengelolaan DBHCHT melalui kegiatan kesekretariatan.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin, menjelaskan bahwa anggaran itu dialokasikan untuk memfasilitasi kegiatan rapat-rapat di berbagai tingkatan, baik di Jakarta, tingkat provinsi, maupun di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar.
Baca juga: Pemkab Blitar Perkuat Sarana Pertanian untuk Tingkatkan Kualitas Tembakau Lokal
“Intinya, di sini kan sekretariat, jadi anggaran itu diperuntukkan untuk kesekretariatan, termasuk rapat-rapat di Jakarta, provinsi, atau OPD di kabupaten,” ujar Badrodin, Kamis (08/05)
Ia merinci, kegiatan asistensi juga termasuk di dalamnya, seperti koordinasi antara OPD dengan kementerian terkait. Contohnya, Disperindag berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, sedangkan Dinkes dengan Kementerian Kesehatan. Selain itu, pemerintah provinsi kerap menggelar rapat bersama kementerian terkait, Bea Cukai, hingga Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Tahap Penyaluran BLT DBHCHT Berlanjut, Dinsos Kabupaten Blitar Jamin Ketepatan Sasaran
Badrodin juga mengungkapkan, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT, Bagian Perekonomian masih dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi. Namun, dengan aturan baru tersebut, kegiatan yang diperbolehkan hanya sebatas kesekretariatan.
Pihaknya berharap ke depan ada kelonggaran aturan agar dana cukai bisa dialokasikan sesuai prioritas kebutuhan daerah, seperti yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: DBHCHT Perkuat Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Blitar
“Karena aturannya tidak bisa (digunakan seperti dulu), harapannya nanti ada aturan yang membolehkannya,” tutupnya. (*/Adv/dbhcht)
Editor : Redaksi