Malang, JatimUPdate.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (24/6/2025)
Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara LBH Rumah Keadilan dan Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, yang dibimbing oleh dosen, Bagus Rio Biantoro.
Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema “Penguatan Peran Masyarakat Dalam Mewujudkan Budaya Sadar Hukum di Kelurahan Lowokwaru”.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum, khususnya akses bantuan hukum yang disediakan oleh negara secara pro bono (gratis).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kelurahan Lowokwaru, perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMD), serta kelompok pemberdayaan masyarakat. Antusiasme masyarakat terlihat jelas dalam diskusi yang berlangsung.
“LBH Rumah Keadilan terbuka untuk menerima seluruh lapisan masyarakat yang ingin berkonsultasi, terutama masyarakat dari kalangan menengah ke bawah agar dapat merasakan kemudahan akses terhadap keadilan,” ujar Abdul Somad, Direktur LBH Rumah Keadilan, dalam sambutannya.
Kepala Kelurahan Lowokwaru, Syafril Aries Sandhi, juga menyatakan dukungannya terhadap program masyarakat sadar hukum, yang diharapkan dapat melahirkan ketertiban dan kehidupan yang bermartabat.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Agung Widyanto, yang memberikan gambaran umum mengenai LBH Rumah Keadilan, visi dan misi lembaga, serta pengertian tentang bantuan hukum.
Ia menjelaskan berbagai aspek seperti hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, serta prosedur untuk mengakses bantuan hukum secara pro bono.
Masyarakat diberikan informasi mengenai tahapan, prosedur, dan persyaratan untuk mengajukan bantuan hukum.
Agung menekankan bahwa bantuan hukum tersedia untuk berbagai jenis perkara, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara (PTUN). Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa cemas saat menghadapi masalah hukum.
Untuk mengajukan permohonan bantuan hukum di LBH Rumah Keadilan, masyarakat perlu menyiapkan berbagai dokumen, antara lain:
- Surat permohonan pemberian bantuan hukum
- Fotokopi KTP atau identitas diri
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti
- Surat kuasa
- Dokumen yang terkait dengan perkara
Dokumen pengganti SKTM dapat berupa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai, dan berbagai kartu sosial lainnya. Permohonan dapat dilakukan secara langsung di kantor LBH Rumah Keadilan atau secara online melalui email dan website resmi.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berjalan lancar dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang hadir sangat antusias dalam berdiskusi dan mengajukan pertanyaan mengenai akses dan prosedur bantuan hukum.
Materi kedua disampaikan oleh Dyah Kemala Hayati, yang membahas hukum keluarga, terutama dalam konteks perkawinan dan perceraian. Ia menjelaskan syarat-syarat perkawinan, jenis-jenis perkawinan, serta faktor-faktor yang dapat menyebabkan perceraian.
Dyah juga menyoroti bahwa perkawinan harus memenuhi syarat usia yang ditetapkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pria dan wanita boleh menikah pada usia minimal 19 tahun. Ia menekankan pentingnya pemahaman akan hak dan kewajiban dalam setiap hubungan, serta prosedur yang harus diikuti jika terjadi perceraian.
Kegiatan penyuluhan hukum ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan program-program seperti ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak-hak mereka dan dapat mengakses bantuan hukum yang mereka butuhkan tanpa rasa takut.
LBH Rumah Keadilan berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam mewujudkan budaya sadar hukum yang lebih baik di Kota Malang. (dek/yh).
Editor : Yuris. T. Hidayat