Surabaya,JatimUPdate.id – Polemik pajak reklame yang menjerat SPBU Pertamina di Surabaya kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya. Kuasa hukum pengusaha SPBU, Ben Hadjon, menegaskan lisplang dan totem tidak bisa dijadikan obyek pajak reklame sebagaimana ditetapkan Bapenda.
Ben menuturkan, Komisi B menghadirkan tiga pakar hukum dari dua universitas. Hasilnya, mereka sepakat lisplang merah di SPBU tidak termasuk kategori reklame.
Baca juga: Bapenda Mangkir Lagi, Sengketa Pajak Reklame SPBU di Surabaya Makin Buruk
“Lisplang SPBU yang warna merah tidak dapat dikategorikan sebagai reklame. Kalau dia bukan reklame, maka tidak bisa dijadikan obyek pajak reklame,” tegas Ben, Rabu (20/8).
Ia menambahkan, pandangan pakar juga menyebutkan totem yang memuat informasi harga BBM tidak layak dikenakan pajak reklame.
Sebab, hal itu merupakan kewajiban Pertamina sebagai BUMN untuk transparansi harga kepada masyarakat.
“Totem yang berisi informasi harga itu karena Pertamina adalah BUMN, maka dalam tata kelola perlu ada transparansi ke publik. Intinya kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen pengguna BBM,” jelasnya.
Baca juga: DEM Indonesia Apresiasi Langkah Pemerintah, Skema B2B untuk Stok BBM SPBU Swasta
Dengan begitu, lanjut Ben, totem hanya bisa dipungut pajak reklame sebatas pada logo atau tulisan Pertamina yang ada di bagian atas.
“Kalaupun pihak Bapenda mengenakan totem sebagai obyek pajak reklame maka hanya sebatas pada logo dan tulisan Pertamina bagian atas. Itu kesimpulan pokoknya,” tandasnya.
Menurut Ben, penetapan pajak yang keliru ini harus segera dibenahi oleh Pemkot Surabaya.
Baca juga: Tagihan Pajak Reklame Dikoreksi, Pengusaha SPBU Surabaya Akan Surati Dispenda Lagi
Ia menilai kepastian hukum bagi pelaku usaha sangat penting agar tidak lagi muncul tagihan susulan yang membebani.
“Tagihan yang sudah lunas tidak boleh diganggu lagi. Pemerintah tidak boleh keliru hitung lalu kemudian mengulang dengan tagihan susulan. Itu yang menimbulkan keberatan dari pengusaha SPBU,” demikian Ben Hadjon. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat