Surabaya,JatimUPdate.id – Sekretaris Hiswana Migas DPC Surabaya, Sidha Pinasti, memastikan pengusaha SPBU akan kembali melayangkan surat keberatan ke Pemkot Surabaya melalui Dispenda.
Langkah itu diambil setelah Komisi B DPRD Surabaya melakukan konsultasi ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur, yang menyimpulkan penagihan pajak reklame SPBU seharusnya dihitung mulai 2023 ke atas, bukan mundur hingga 2019.
Baca juga: Ekonomisasi Jasa Pelayanan, Ibarat Pungli Menjadi Beban
“Kalau memang kita sekarang diharapkan untuk mengirim surat lagi nanti kita sampaikan ke anggota, untuk mengirimkan surat keberatan lagi ke Dispenda,” kata Sidha saat dihubungi wartawan, Jum'at (12/9).
Ia menyebut, hasil diskusi antara Komisi B dengan BPK menegaskan bahwa tudingan pengusaha SPBU menunggak pajak tidak benar.
Ia memaparkan, dari semula tagihan Rp26 miliar yang dihitung lima tahun ke belakang, kini nilainya hanya sekitar Rp1,6 miliar sesuai temuan sejak 2023.
“Kan dari awal kita dikatakan menunggak pajak ya. Dan kalau memang ada kesalahan itu berarti ya Alhamdulillah kalau memang sudah dikoreksi, itu aja sih mungkin yang bisa saya jadikan catatan,” tegasnya.
Sidha menambahkan, surat keberatan sejatinya sudah empat kali dikirim sejak awal 2024, meski tidak semuanya direspons Dispenda.
Baca juga: Soal Tunggakan Pajak Afif Minta PD Pasar Lebih Produktif
Namun dengan adanya hasil konsultasi Komisi B, ia menegaskan pengusaha tetap berkomitmen membayar pajak selama perhitungan jelas dan proporsional.
“Jadi objek pajak tambahan itu jumlahnya juga sangat signifikan besar ya Rp26 miliar itu. Nah, jika sudah ada keputusan tagihan objek pajak reklame yang bisa ditagih hanya mulai tahun 2023 ke atas, ya kami sangat bersyukur,” tandas Sidha.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, menyampaikan bahwa hasil diskusi dengan BPK menegaskan penagihan tidak bisa berlaku surut hingga 2019.
Baca juga: Optimalisasi PAD Melalui Reklame, PKS Minta Pemkot Pastikan Tunggakan Pajak Sebelumnya Tuntas
“Jika dihitung tagihan berlaku di atas tahun 2023, maka pengusaha pom bensin hanya bayar Rp1,6 miliar, tidak lagi sebesar Rp26 miliar,” pungkas Machmud.
Seperti diketahui, Kamis (11/9) Komisi B DPRD Surabaya mengunjungi Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim untuk konsultasi penyelesaian polemik antara pengusaha SPBU dengan Pemkot Surabaya, terkait tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) reklame sebesar Rp 26 miliar.
Hasil dari konsultasi tersebut, BPK menyatakan, yang bisa ditagihkan nilai pajak sejak tahun 2023 ke atas, bukan ke bawah hingga tahun 2019. Dan jika dihitung tagihan pajak ke pengusaha pom bensin dari tahun 2023 keatas maka hanya senilai Rp1,6 miliar, bukan lagi Rp26 miliar.
Editor : Yuris. T. Hidayat