OTT Keempat dan Kelima KPK 2026

KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Kepala KPP Banjarmasin Diamankan, mantan direktur Bea Cukai juga diamankan.

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Gedung KPK
Gedung KPK

 

Jakarta, JatimUPdate.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di sejumlah daerah.

Dalam OTT di sektor pajak, KPK mengamankan tiga orang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Salah satu yang ditangkap merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

“KPK mengamankan tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).

Sementara itu, OTT terhadap pegawai Bea Cukai dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Lampung. Salah satu pihak yang diamankan diketahui merupakan mantan direktur di lingkungan Bea Cukai. Namun, KPK belum membeberkan identitas lengkap maupun peran para pihak yang terjaring.

“Terkait konstruksi perkaranya, berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” jelas Budi.

Menanggapi rentetan OTT tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak merasa terpukul. Ia justru menilai langkah KPK menjadi momentum penting untuk pembenahan menyeluruh di tubuh DJP dan DJBC.

“Kenapa terpukul? Justru ini titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Purbaya menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pegawai yang terbukti melanggar hukum, termasuk opsi pemberhentian dari jabatan.

“Kalau terbukti salah, bisa diberhentikan sekarang,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut OTT tersebut sebagai bentuk shock therapy agar pegawai di bawah naungannya tidak lagi melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas.

IDUL FITRI 1447H JATIM UPDATE

“Yang di OTT di Banjarmasin dan Lampung ini mungkin menjadi shock therapy bagi pegawai kami,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Meski demikian, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya yang terseret kasus. Namun ia menekankan, pendampingan tersebut tidak akan disertai intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya akan mendampingi secara hukum, tapi tidak akan intervensi. Saya tidak akan datang ke presiden untuk meminta penghentian kasus seperti yang terjadi di masa lalu,” tandasnya.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan. “Kalau salah, ya bersalah. Kalau tidak, jangan di-abuse. Tapi kami tidak akan mengintervensi,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Direktorat Jenderal Pajak bersikap kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk detail kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Hal senada disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. DJBC memastikan akan bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang berjalan terhadap pegawainya yang terjaring OTT.

“Bea Cukai berkomitmen untuk menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo. (ries/yh)