KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api
Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan.
Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan sebagai saksi pada Senin, (18/5/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang kemudian diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Selain memeriksa Robby, KPK juga meminta keterangan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Danto dilakukan untuk mendalami dugaan pengondisian sejumlah proyek di lingkungan DJKA.
“Pemeriksaan terhadap saudara DT kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” ujarnya. Meski demikian, KPK memastikan tidak ada penyitaan uang dari Danto Restyawan.
Bermula dari OTT Tahun 2023
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, institusi tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka.
Namun hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk Sudewo. Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga Ada Rekayasa Tender Proyek
Kasus dugaan korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. Dugaan praktik tersebut menjadi fokus penyidikan lanjutan lembaga antirasuah itu.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat