Bondowoso Luncurkan Aplikasi KANDA, Wadah Baru Layanan Publik Transparan

Reporter : M Aris Effendi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso resmi meluncurkan aplikasi KANDA (Kami Melayani, Anda Mengawasi) di Alun-Alun RBA Ki Bagus Assra, Senin (15/9/2025) malam.

 

Bondowoso, JatimUPdate.id, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso resmi meluncurkan aplikasi KANDA (Kami Melayani, Anda Mengawasi) di Alun-Alun RBA Ki Bagus Assra, Senin (15/9/2025) malam.

Baca juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya

Kehadiran aplikasi ini disebut menjadi tonggak baru dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bondowoso, Ghozal Rawan, menjelaskan KANDA dirancang sebagai inovasi digital untuk mempercepat sekaligus mengefektifkan layanan masyarakat.

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat menyampaikan aspirasi, kritik, maupun laporan langsung kepada pemerintah daerah.

“Selain sebagai sarana pengaduan, aplikasi ini juga menjadi jembatan partisipatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pelayanan menuju good governance,” kata Ghozal.

Ia menambahkan, hadirnya KANDA ditopang infrastruktur jaringan yang sudah memadai.

Saat ini Pemkab Bondowoso telah membangun jaringan fiber optik di 93 titik, meliputi 35 OPD, 10 kelurahan, 23 kecamatan, dan 25 puskesmas.

Dari jumlah itu, 87 titik sudah selesai, sementara enam titik sisanya dalam tahap penyelesaian.

Baca juga: Disdik Bondowoso Atur Jam Belajar Ramadan 2026 Mulai 07.30 WIB

“Selain itu, kami juga telah memasang 16 titik CCTV dengan kapasitas jaringan hingga 1,5 GB. Semuanya terkoneksi dengan Network Monitoring System agar kestabilan jaringan tetap terjaga,” ujarnya.

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, yang hadir langsung dalam peluncuran menegaskan bahwa KANDA merupakan bukti komitmen Pemkab dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dengan hadirnya aplikasi ini, pemerintah ingin membuka ruang komunikasi yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel antara masyarakat dan pemerintah,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, KANDA memiliki dasar hukum yang jelas. Aplikasi ini sesuai dengan PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Kedua regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengaduan yang terarah, efektif, dan berkelanjutan. Dengan begitu, masyarakat akan merasa lebih percaya pada kinerja pemerintah,” tegasnya.

Baca juga: Kepala Pesantren Nurul Jadid, Kiai Abdul Hamid Wahid Raih Gelar Doktor Cumlaude

Hamid menekankan, KANDA bukan sekadar aplikasi, melainkan instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik. Ia berharap masyarakat aktif memanfaatkan aplikasi ini sebagai wadah partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Setiap suara masyarakat, baik kritik maupun saran, bisa tersampaikan langsung dan ditindaklanjuti. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai pelayan, tapi juga mitra masyarakat dalam mewujudkan Bondowoso maju dan sejahtera,” ujarnya.

Pemkab Bondowoso optimistis, KANDA mampu mempercepat respon terhadap laporan masyarakat sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Bondowoso harus berani melangkah maju di era digital. Dan KANDA adalah salah satu langkah nyata untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Bupati. (ries/mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru