Surabaya,JatimUPdate.id - Direktur Center Development of Economic and Politics (cDep) Mohammad Badaruddin menyoroti ketidakhadiran Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam inspeksi mendadak (sidak) ke PT Suka Jadi Logam (SJL).
Sidak tersebut digelar oleh empat institusi, masing-masing Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Anggota DPRD Jawa Timur Cahyo Harjo Prakoso, serta dua legislator DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko dan Mochammad Machmud. Turut hadir pula Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemkot: Abai Situs Sejarah Lemahkan Identitas Kota Pahlawan
Adapun sidak dilakukan lantaran PT SJL diduga menjalankan aktivitas peleburan emas yang mencemari lingkungan dan menimbulkan keresahan warga Wisma Tengger, Kecamatan Benowo.
Badaruddin mempertanyakan alasan ketidakhadiran Eri Cahyadi. Ia menilai, Wali Kota Surabaya itu biasanya bergerak cepat turun ke lapangan jika ada persoalan yang menimpa warga.
"Kenapa Wakil Walikota yang turun ke lapangan, Walikota kemana? Ada apa, biasanya Walikota gercep dengan berbagai kasus atau kejadian yang menimpa masyarakat Surabaya." tanya Badaruddin, Kamis (18/9).
Kendati Eri Cahyadi tidak turut dalam sidak, Badaruddin meminta Pemkot tegas mengambil sikap terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini.
"Kalau tidak tegas, masyarakat bisa berasumsi ada sesuatu antara pemerintah kota Surabaya dan perusahaan ini." kata Badaruddin.
Selain itu, Badaruddin meminta perusahaan peleburan logam emas ini harus di evaluasi surat perijinannya, dari ijin usaha, IMB, AMDAL dan perijinan lainnya.
Pun Pemkot juga diminta proaktif memeriksa kesehatan warga, sekaligus memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal.
Baca juga: Disorot Presiden AMI Tantang Pemkot Surabaya Klarifikasi Status Rumah Radio Bung Tomo
"Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah kota Surabaya adalah memberhentikan total aktivitas perusahaan, sambil melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini." ujar Badaruddin.
Ia menekankan, Pemkot bisa bersama sama dengan pihak Forkopimda Surabaya mengusut kasus ini sampai tuntas.
Sebab masyarakat membutuhkan kepastian penanganan kasus ini agar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.
"Masyarakat Surabaya tentunya juga membutuhkan pekerjaan dengan adanya perusahaan yang buka kantor di Surabaya, namun harus tertib dan mematuhi aturan." demikian Mohammad Badarudin.
Baca juga: Anggaran Rp191 Miliar, Pemkot Surabaya Koordinasikan Beasiswa Pemuda Tangguh
Sementara Armuji menjelaskan Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan kepada pihak perusahaan sejak lama.
Selain itu, Armuji juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pabrik, seperti garis sempadan bangunan hingga pembongkaran segel yang sebelumnya telah dipasang oleh Pemkot.
“Saya sudah ke sini hampir empat bulan lalu. Artinya, waktu persiapan untuk membenahi sudah sangat panjang. Wajar kalau kemarahan warga memuncak hari ini. Izinnya juga berbeda. Satu kavling untuk izin sarang burung walet, satunya lagi memang untuk industri. Tapi aturan tetap harus ditaati. Sudah disegel kok masih melanggar, berarti harus tutup,” ujarnya.
Ia memastikan Pemkot akan segera mengambil keputusan final. “Nanti kita undang semua dinas terkait pada Rabu, 17 September 2025, untuk mengambil keputusan final,” pungkasnya. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat