Tiga Badan Hukum Berebut Stadion Klombrojoyo, DPRD Surabaya: BPKAD Belum Respons

Reporter : Ibrahim
RDP terkait Stadion Klombrojoyo Dukuh Menanggal

Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar (RDP) pendapat terkait polemik Stadion Klombrojoyo Dukuh Menanggal, Senin (22/9). 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, mengatakan RDP untuk menyelesaikan konflik pengelolaan Stadion Klombrojoyo Dukuh Menanggal.

Baca juga: Bazar Ramadan Wajib Izin Forkopimcam, Buleks: Kampung Diberi Kemudahan, Jalan Protokol Diawasi Ketat

"Warga di sana itu banyak yang berebut untuk mengelola. Bukan untuk latihan, tapi rebutan untuk mengelola. Ada tiga, korporasi, PT dan yayasan." tutur Machmud, Selasa (23/9).

Sayangnya, sebut Machmud pihak yayasan tidak diberi peluang untuk mengelola lapangan tersebut.

Akhirnya, tambah legislator Partai Demokrat itu mereka mengadukan ke Komisi B, karena lapangan itu merupakan aset milik Pemkot.

Baca juga: Tak Hanya Fiber Optik, Agoeng: Tower Monopole juga Harus Diterbitkan 

"Kita tidak membahas polanya, tapi menyangkut asetnya, siapa yang mengelola aset. Ternyata Pak Camat itu sudah koordinasi dengan BPKAD. Ketiganya sudah mengajukan hubungan hukum ke BPKAD, sama BPKAD belum dijawab sampai sekarang." urai Machmud.

Sementara itu, R. Sunarto, salah satu pendiri Insan Bola Dukuh Menanggal sekaligus penasehat pengelolaan, menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi. 

Baca juga: Reses di Rusun Randu, Saiful Bahri Terima Keluhan Mahalnya Token Listrik

Menurutnya, pengelolaan selama ini tetap fokus pada pembinaan.

“Setiap Minggu pagi lapangan khusus untuk SSB. Warga Dukuh Menanggal kami beri jatah main Kamis dan Minggu sore. Sisanya disewakan untuk menutup biaya perawatan yang tidak sedikit,” jelas Sunarto.

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru