Surabaya, JatimUPdate — Menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali menghadirkan kado spesial bagi masyarakat. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025, Pemprov Jatim resmi membebaskan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Langkah ini bukan hal baru. Enam tahun berturut-turut, kebijakan serupa menjadi wujud nyata kepedulian Pemprov terhadap rakyatnya, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Baca juga: Badan Gizi Nasional Perkuat Pengawasan, MBG Jatim Dekati Target
“Momentum hari jadi ke-80 ini, kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah. Beban pajak kami ringankan agar ekonomi warga lebih leluasa bernapas,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (30/9).
Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan PKB progresif, serta pengampunan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Fasilitas khusus diberikan kepada kendaraan roda dua penerima program P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, serta kendaraan roda tiga. Tujuannya jelas: meringankan beban sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
Baca juga: Pemeriksaan Gubernur Jatim oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Surabaya Batal Digelar
“Masyarakat bisa melunasi tunggakan sekaligus memperbarui data kepemilikan. Jadi manfaatnya ganda — membantu rakyat, sekaligus menata sistem,” tambah Khofifah.
Dari proyeksi Pemprov, program ini diperkirakan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,12 juta objek pajak dengan total nilai pembebasan mencapai Rp1,55 miliar. Meski begitu, penerimaan daerah tetap diproyeksikan sekitar Rp299,4 miliar.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif akan menyentuh 1,1 juta objek, PKB progresif sekitar 488 objek, sedangkan pembebasan tunggakan untuk kelompok P3KE, ojol, dan roda tiga mencakup lebih dari 14 ribu kendaraan.
Baca juga: Gelar Rakorda: Pordi Jawa Timur Mantapkan Arah Program Organisasi Tahun 2026
Khofifah berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum kebangkitan ekonomi rakyat sekaligus penguatan tata kelola pajak daerah.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Gunakan masa pembebasan pajak mulai 1 Oktober sampai 30 November. Pemerintah hadir untuk memberi kemudahan, dan bersama rakyat, kita songsong Jawa Timur menuju gerbang baru Nusantara,” tutupnya.(DPR)
Editor : Redaksi