Lumajang, JatimUPdate.id, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membuka peluang bagi warga untuk langsung mengatur pembangunan lingkungannya sendiri. Pada 2026, setiap dusun akan menerima Dana Dusun sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Sengketa Wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu: Ketegangan Antarwilayah Mencari Titik Terang
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan, dana ini bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki infrastruktur sederhana, menguatkan kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga meningkatkan kapasitas ekonomi warga.
“Dana Dusun ini kita berikan agar masyarakat punya kendali dalam memperbaiki lingkungannya sendiri,” ujar Bunda Indah, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BUMdes : Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas
Menurutnya, kebijakan ini juga mengakui kearifan lokal dan potensi unik tiap dusun. Warga diberikan kebebasan merencanakan serta melaksanakan program sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
“Kita ingin pembangunan di Lumajang tidak lagi seragam. Tiap dusun memiliki karakter dan tantangan berbeda,” tambahnya.
Baca juga: Lagi Erupsi Gunung Semeru
Langkah strategis ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan di tengah penyesuaian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat.
“Dengan intervensi langsung di tingkat dusun, pembangunan tetap berjalan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Bunda Indah. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat