Sengketa Wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu: Ketegangan Antarwilayah Mencari Titik Terang

Reporter : -
Sengketa Wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu: Ketegangan Antarwilayah Mencari Titik Terang
Suasana RDP DPRD Kabupaten Malang. Pada Kamis (5/2/2026), DPRD Kabupaten Malang bersama 12 organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas konflik yang terjadi.

 

Malang, JatimUPdate.id - Ketegangan terkait pengelolaan wisata air terjun Tumpak Sewu atau Coban Sewu kembali mencuat di awal tahun 2026.

Baca Juga: Lagi Erupsi Gunung Semeru

Perselisihan antara pengelola Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang ini menjadi sorotan, terutama setelah video adu argumen di area Sungai Glidik viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pengelola dari Kabupaten Malang menarik tiket masuk di dasar sungai, yang memicu protes dari pihak Lumajang.

Pihak Lumajang menyebut tindakan tersebut melanggar kesepakatan bersama sebelumnya.

Perbedaan nama, antara "Tumpak Sewu" yang digunakan Lumajang dan "Coban Sewu" yang digunakan Malang, turut memperumit situasi di kawasan wisata yang berbatasan ini.

Pada Kamis (5/2/2026), DPRD Kabupaten Malang bersama 12 organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas konflik yang terjadi.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai dinas penting, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanahan, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menekankan pentingnya perlindungan wisatawan dalam penyelesaian konflik ini.

"Coban Sewu adalah destinasi wisata internasional yang menarik banyak pengunjung. Pemkab Malang harus memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi wisatawan," ujar Zulham Akhmad Mubarrok.

Berdasarkan data dan dokumen legalitas yang ada, RDPU menyimpulkan bahwa wilayah Coban Sewu secara geografis berada di Kabupaten Malang. Oleh karena itu, tanggung jawab pengelolaannya berada di bawah Pemkab Malang.

Surat ke Gubernur: Penyatuan Nama dan Kerja Sama Antarwilayah

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Malang mengirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dalam surat tersebut, ada dua permintaan utama:
• Penghapusan Nama Ganda: Pemkab Malang mengusulkan penyatuan nama objek wisata, agar tidak ada lagi kebingungan bagi pengunjung. Nama seperti "Coban Sewu," "Tumpak Sewu," atau "Grojokan Sewu" perlu disinkronkan dengan Pemkab Lumajang.
• Perjanjian Kerja Sama (PKS): Perjanjian ini mencakup berbagai aspek, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), keamanan wisatawan, dan tata kelola wisata.

Zulham menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada PKS yang disepakati antara Kabupaten Malang dan Lumajang.

"Kami menunggu inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi dialog antarwilayah. Ini penting untuk memastikan penyelesaian konflik yang adil dan komprehensif," tambah Zulham.

Kepala Bagian Kerja Sama Pemkab Malang, Ichwanul Muslimin, menyatakan bahwa konflik yang terjadi lebih disebabkan oleh oknum tertentu, bukan pemerintah daerah. "Hubungan antar pemerintah baik-baik saja. Kami terus berkoordinasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan," katanya.

Baca Juga: ​Awas Erupsi Semeru: Badan Publik Wajib Penuhi Informasi Kedaruratan atau Serta Merta

Sementara itu, pengelola Coban Sewu dari Kabupaten Malang, Rohim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur untuk pengelolaan di dasar sungai. Namun, rencana penarikan tiket di area tersebut memicu ketegangan dengan pengelola Tumpak Sewu dari Lumajang.

Peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Menanggapi konflik ini, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan memfasilitasi dialog untuk mencari solusi terbaik.

"Kami percaya pada pendekatan kolaboratif antarwilayah. Mengambil alih pengelolaan ke tingkat provinsi adalah langkah terakhir yang sebisa mungkin dihindari," ujar Emil, Juma’at (30/1/2026).

Lebih jauh Wagub Jatim menambahkan bahwa sinergi antara Kabupaten Malang dan Lumajang adalah kunci untuk menjaga kawasan wisata ini tetap menarik bagi pengunjung lokal maupun internasional.

"Kami akan membuka ruang dialog yang sehat untuk menyelesaikan tantangan ini satu per satu," lanjutnya.

Belajar dari pola kepemimpinan sebelumnya, sinergi antarwilayah selalu menjadi prioritas utama sebelum pemerintah provinsi memutuskan untuk mengintervensi secara penuh.

”Kami percaya bahwa antara bupati selalu ada solusi yang harmonis. Mengambil alih sesuatu ke tingkat atas (provinsi) itu adalah pilihan paling terakhir. Sinergi dan kolaborasi antarwilayah Insya Allah bisa terwujud,” kata Emil.

Baca Juga: BNPB Pantau Dampak Kenaikan Status Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru

Langkah konkret yang akan diambil oleh Pemprov Jatim adalah menjadi penengah. Namun, peran ini bukan berarti memaksakan kehendak satu pihak, melainkan membuka ruang dialog yang lebih sehat dan teknis guna membedah satu per satu tantangan yang ada.

”Tentu harus ditengahi, tetapi ditengahi dalam arti kita memfasilitasi komunikasi yang baik antara dua wilayah ini. Ada tantangan, itu proses yang akan kita lalui dengan penuh ketekunan. Satu per satu kita cari solusinya,” ujarnya.

Emil berharap melalui komunikasi yang intensif permasalahan bisa selesai dengan secara baik. sehingga kenyamanan wisatawan tetap terjaga.

Konflik pengelolaan Tumpak Sewu dan Coban Sewu menjadi pengingat pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam pengelolaan destinasi wisata.

Dengan daya tariknya yang telah mendunia, kawasan ini memiliki potensi besar untuk terus berkembang—selama ada kesepahaman dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini memegang peran penting sebagai mediator untuk memastikan solusi yang adil dan berkelanjutan. Ke depan, penyelesaian konflik ini diharapkan tidak hanya membawa kejelasan hukum tetapi juga meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan di Tumpak Sewu dan Coban Sewu.

Dari data yang dihimpun Redaksi JatimUPdate.id menunjukkan peristiwa serupa terkait pengelolaan objek wisata juga pernah terjadi terkait konflik kepentingan pengelolaan wisata Gunung Kelud antara Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri yang akhirnya ditengahi secara baik oleh Pemprov Jatim era kepemimpinan Gubernur Jatim Imam Utomo dan kemudian dipertegas oleh Gubernur Jatim selanjutnya yaitu Soekarwo.

Secara khusus hingga berita ini dimuat Redaksi JatimUPdate.id masih mencoba mengkonfirmasi pernyataan dari Pemkab Lumajang tentang pendapat dan kebijakan yang akan ditempuh termasuh upaya solusi yang bakal diambil sehingga ada win-win solusi bagi kedua Pemkab dalam pengelolaan Objek wisata yang dimaksud. (dek/rio/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat