Pungli di Tumpak Sewu Dibongkar, Empat Penarik Karcis Ilegal Diciduk Polisi

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
SatReskrimPolres Lumajang menangkap empat oknum yang kedapatan menarik karcis secara paksa di dasar Sungai Glidik, Senin (14/4/2026), meski sudah ada kesepakatan lintas daerah meniadakan pungutan itu.
SatReskrimPolres Lumajang menangkap empat oknum yang kedapatan menarik karcis secara paksa di dasar Sungai Glidik, Senin (14/4/2026), meski sudah ada kesepakatan lintas daerah meniadakan pungutan itu.

 

Lumajang, JatimUPdate.id, – Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata air terjun Tumpak Sewu akhirnya terbongkar.

Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang menangkap empat oknum yang kedapatan menarik karcis secara paksa di dasar Sungai Glidik, Senin (14/4/2026), meski sudah ada kesepakatan lintas daerah untuk meniadakan pungutan di lokasi tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari laporan pengelola resmi Tumpak Sewu yang resah dengan aktivitas oknum yang mengatasnamakan pengelola Coban Sewu.

Mereka diduga melakukan penarikan tiket kepada wisatawan di area dasar sungai yang seharusnya bebas biaya.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang telah menyepakati tidak ada penarikan tiket di kawasan dasar Sungai Glidik.

Kesepakatan itu dibuat untuk menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus mencegah praktik pungli di destinasi unggulan tersebut.

Sebagai informasi, Tumpak Sewu dan Coban Sewu sejatinya merupakan satu destinasi wisata yang sama, hanya berbeda penyebutan.

Di wilayah Lumajang dikenal sebagai Tumpak Sewu, sementara di sisi Kabupaten Malang disebut Coban Sewu.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan empat orang yang diamankan merupakan warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Mereka masing-masing berinisial J (21), MT (43), MM (23), dan M (17).

“Keempatnya ditangkap karena kedapatan menarik karcis secara paksa di dasar Sungai Glidik, kawasan air terjun Tumpak Sewu,” ujar Suprapto.

Ia menambahkan, keempat oknum tersebut memiliki peran berbeda dalam praktik penarikan tiket ilegal tersebut. Namun, pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku.

“Saat ini keempat orang tersebut sudah kami amankan di Polres Lumajang dan sedang diperiksa oleh tim Satreskrim,” pungkasnya.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut terhadap para pelaku.

Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa segala bentuk pungutan liar di kawasan wisata, terlebih yang melanggar kesepakatan resmi antar daerah, tidak akan ditoleransi. (ries/yh)