Resmi, Setiap Jumat Kabupaten Malang Terapkan WFH untuk ASN

avatar Deki Umamun Rois
  • URL berhasil dicopy
Pemerintah Kabupaten Malang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Pemerintah Kabupaten Malang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

 

Malang, JatimUPdate.id — Pemerintah Kabupaten Malang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mendorong transformasi budaya kerja sekaligus upaya efisiensi energi di tengah tantangan global.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Bupati Malang, Sanusi, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Anusapati, Rabu malam (1/4).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa WFH akan diterapkan satu kali dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat, sebagai implementasi kebijakan fleksibilitas kerja yang diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas kerja, tetapi juga sebagai bentuk penghematan energi di situasi global yang menuntut efisiensi,” ujar Sanusi.

Meski diberlakukan WFH, ASN tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas secara disiplin dan profesional. Sanusi menegaskan sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama bekerja dari rumah.

“Selama WFH, ASN dilarang meninggalkan rumah, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, dan siap hadir jika dibutuhkan,” tegasnya.

Selain itu, ASN wajib melakukan presensi secara berkala melalui aplikasi presensi resmi Pemkab Malang.

“Presensi harus dicatat secara berkala melalui sistem yang telah disediakan,” tambah Bupati.

Pelaporan kinerja juga menjadi fokus utama. Setiap ASN diwajibkan melaporkan hasil kerja harian secara tertulis kepada atasan langsung.

“Laporan kinerja harus disampaikan secara tertulis kepada atasan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga,” imbuhnya.

Untuk mendukung pelaksanaan WFH, seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.

Penggunaan sistem E-Office, tanda tangan elektronik, dan kanal pengaduan masyarakat seperti LAPOR! diharapkan dapat memperlancar koordinasi dan pelayanan publik.

“Kami minta perangkat daerah memaksimalkan penggunaan E-Office, tanda tangan elektronik, dan kanal pengaduan masyarakat,” jelas Sanusi.

Rakor ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, unsur Forkopimda seperti Kasdim 0818, Wakapolres Malang, serta perwakilan Kejaksaan Negeri.

Turut hadir pula Sekretaris Daerah, kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Malang, menandakan sinergi lintas sektor dalam mendukung kebijakan ini.

Penerapan WFH setiap hari Jumat bagi ASN di Kabupaten Malang merupakan langkah adaptasi budaya kerja di era digital sekaligus upaya efisiensi energi.

Dengan disiplin dan dukungan teknologi, kebijakan ini diharapkan meningkatkan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Momen ini mengajak kita untuk merefleksikan bagaimana fleksibilitas kerja bisa menjadi kunci keberlanjutan dan efisiensi di sektor pemerintahan. (dek/yh)