Koalisi Disabilitas Surabaya Dideklarasikan, Dorong Hadirnya Payung Hukum
Surabaya,JatimUPdate.id -Gabungan 15 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pengawal inklusi di Kota Surabaya mendeklarasikan Koalisi Disabilitas Surabaya, beberapa waktu lalu.
Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, Budi Santoso, menyebut koalisi untuk mengawal pembentukan Raperda tentang Penyandang Disabilitas.
"Koalisi menilai hingga saat ini Surabaya belum memiliki payung hukum daerah yang kuat dan secara khusus mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas," katanya.
Ia menganggap Surabaya tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain yang telah memiliki Perda Disabilitas.
Misalnya Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang, Kediri, Probolinggo, Ngawi, dan sembilan kabupaten/kota lainnya di jawa timur.
Ia menegaskan absennya regulasi daerah membuat banyak kebijakan inklusi berjalan tanpa arah dan tidak memiliki kekuatan implementasi yang jelas.
“Surabaya sebagai kota metropolitan dengan kapasitas APBD sebesar Rp. 12,7 trilyun, tetapi penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan akses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi. Tanpa perda, komitmen inklusi hanya menjadi slogan,” kata Budi.
Menurutnya, Raperda disabilitas harus menjadi instrumen hukum memastikan hak-hak penyandang disabilitas tidak bergantung lagi kebijakan sektoral atau seremoni semata.
Sekretaris Koalisi, Samsuri, menegaskan pihaknya akan melakukan advokasi intensif kepada DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota.
Ia menyebut advokasi itu agar pembentukan raperda masuk dalam prioritas legislasi daerah.
“Kami akan meminta dukungan politik dari DPRD dan komitmen nyata dari Pemkot. Jangan sampai isu disabilitas hanya diperingati saat hari-hari seremonial, tetapi minim kebijakan yang berdampak langsung,” ujar Samsuri
Koalisi juga mendorong proses penyusunan Raperda dilakukan secara partisipatif.
Ia menambahkan penyusunan Raperda harus melibatkan organisasi penyandang disabilitas.
"Kami menilai kebijakan yang lahir tanpa melibatkan kelompok disabilitas berpotensi menghasilkan aturan yang tidak menjawab kebutuhan nyata di lapangan," bebernya. (*)
Editor : Miftahul Rachman