Modus Bansos Rp 200.000, Karyawan Bank di Jember dan Kolektor Raup Rp41 M dari KUR Fiktif Petani
Surabaya, JatimUpdate.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengamankan seorang tersangka baru dalam pusaran skandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Salah Satu Bank Nasional Cabang Jember.
Terbaru, penyidik menjerat HN, seorang Collection Agent (CA) PT Niram, yang diduga menjadi otak pengumpul identitas warga untuk membuat kredit fiktif .
Mengutip link resmi Kejati Jatim , penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus setelah sebelumnya Kejati Jatim menahan MFH, mantan Pemimpin Cabang Jember, serta dua kolektor lainnya, AM dan IS .
Penangkapan diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. IG Punia Atamaja NR di Kantor Kejati Jatim, Kamis (9/7/2026).
"Dari serangkaian proses penyidikan, kami menemukan peran aktif HN yang bersekongkol dengan MFH. Mereka menghimpun identitas para petani untuk diajukan sebagai debitur KUR fiktif dengan plafon Rp50 juta hingga Rp100 juta," tegas Punia .
Modus yang dijalankan terbilang licin. HN dan kaki tangannya mendatangi warga dan petani dengan iming-iming uang tunai Rp200.000 hingga Rp250.000. Mereka diiming-imingi bahwa data KTP, KK, dan akta nikah akan digunakan untuk mengurus bantuan sosial (bansos), bukan untuk pengajuan kredit bank . Akibat tipu daya ini, sekitar 900 identitas petani berhasil dikumpulkan.
Kenyataan pahit terjadi setelah dana pencairan turun. Para petani sama sekali tidak menerima uang tersebut. "Buku tabungan dan ATM langsung dikuasai oleh HN dan rekannya. Bahkan, PIN ATM diseragamkan agar memudahkan penarikan tunai," ungkap Punia .
Hasil penyidikan mengungkap alasan di balik aksi bejat ini. Dana KUR yang seharusnya menjadi modal usaha rakyat kecil justru digunakan untuk menutup kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) tahun 2020 . Praktik ini dilakukan agar kinerja cabang tetap terlihat sehat di mata kantor pusat.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp41.487.138.481 . Khusus untuk perbuatan HN dan dua kolektor lainnya, kerugian yang dihitung mencapai Rp16,62 miliar .
Atas perbuatannya, HN disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 KUHP . Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim.
Kejati Jatim menegaskan tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain atau modus serupa di daerah lain . (#)
Editor : Redaksi