Kejati Jatim Geledah Lagi Kantor ESDM, Dalami Kasus Pungli Perizinan Tambang dan Air Tanah

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Senin (20/4/2026).

Penggeledahan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan pada Kamis (16/4/2026), menyusul pengembangan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah.

Langkah tersebut dilakukan usai Kejati Jatim menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan lanjutan disebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penggeledahan dilakukan di kantor ESDM Pemprov Jatim sebagai lanjutan pendalaman kasus dan memperkuat pembuktian oleh tim penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, Selasa (21/4/2026).

Adnan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.

Menurutnya, penahanan tiga tersangka justru mempercepat proses hukum karena adanya batas waktu penanganan perkara sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan praktik pungli terjadi dalam proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga sengaja memperlambat proses perizinan untuk meminta sejumlah uang.

“Modusnya dengan memperlambat proses. Kalau tidak memberikan uang, izinnya tidak keluar meskipun syarat sudah terpenuhi,” kata Wagiyo dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Ia mengungkapkan, untuk percepatan perpanjangan izin pertambangan, pemohon diminta membayar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk izin baru, tarif pungli berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta per pengajuan.

Adapun untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan yang diminta lebih kecil, yakni antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per permohonan. Dalam satu bulan, total pungli yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

“Hasil pungli tersebut kemudian dibagi kepada sejumlah pihak, mulai dari Ketua Tim SIPA hingga Kepala Dinas ESDM,” ujarnya.

Dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor ESDM Jatim dan rumah para tersangka, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti serta uang tunai hasil pungli.

“Total uang yang diamankan dari tiga tersangka sebesar Rp2.369.239.765,” ungkap Wagiyo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi. 

Kejati Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.(ih/yh)