Menjinakkan Danantara: Menjaga Khazanah Pasal 33 dari Godaan Etatisme
Oleh: Hadipras
JatimUPdate.id - Sejarah perekonomian kita sering kali bergerak seperti pendulum, berayun dari satu ekstrem ke ekstrem yang lain, selalu gelisah mencari titik keseimbangan. Ketika riak kabarnya mulai berembus di ruang publik, kita kembali dihadapkan pada kegelisahan yang sama: ke mana arah nakhoda membawa biduk ekonomi bangsa? Peluncuran raksasa 'sovereign wealth fund' bernama Danantara Indonesia, yang mengonsolidasikan lebih dari 844 BUMN dengan bentangan aset fantastis melampaui angka 900 miliar dolar AS, seolah menegaskan sebuah babak baru.
Kita sedang menyaksikan sebuah konsolidasi kekuasaan ekonomi negara yang luar biasa masif. Namun, di balik kemegahan angka-angka tersebut, sebuah pertanyaan mendasar menyeruak ke permukaan: apakah ini wujud murni dari amanat kesejahteraan, ataukah sekedar kapitalisme negara (state capitalism) yang berselimutkan dialektika Pasal 33 UUD 1945?
Membaca Pasal 33 tidak boleh dilakukan secara sepotong-sepotong, bagai membaca bait puisi yang dipenggal paksa dari bait utuhnya. Jimly Asshiddiqie secara jernih mengingatkan bahwa dokumen tersebut adalah konstitusi ekonomi kita; sebuah dokumen hidup yang dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kolektivisme. Tatkala diskursus publik terlalu riuh mendewakan Ayat 1 sampai 3 tentang penguasaan mutlak bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara, kita kerap melupakan keberadaan Ayat 4. Di sanalah letak jembatan rasionalitasnya: prinsip 'efisiensi berkeadilan'.
Tanpa efisiensi, penguasaan negara hanyalah sebuah kepongahan birokrasi yang akan melahirkan inefisiensi sistemik, kebocoran modal (capital flight), dan matinya kreativitas ekonomi warga.
Di sinilah letak pentingnya kita melacak kembali akar teoretis dan meluruskan persepsi. Menghadirkan peran negara di dalam pasar bukanlah sebuah dosa ekonomi, asalkan kita tahu persis batas ruang lingkupnya. Begawan ekonomi kita, Profesor Mubyarto, saat merumuskan Ekonomi Pancasila, tidak pernah membayangkan sebuah sistem etatisme kaku yang mematikan inisiatif rakyat.
Beliau mencita-citakan pasar yang terkendali, di mana negara hadir sebagai pelindung kaum yang lemah lewat instrumen koperasi dan solidaritas sosial, bukan sebagai pelaku monopoli tunggal yang arogan. Kritik tajam Arief Budiman sejak era 1980-an juga tetap relevan untuk direnungkan: kita tidak bisa membangun sistem ekonomi hanya dengan berasumsi bahwa para pengelola negara adalah manusia-manusia suci yang digerakkan murni oleh moralitas (homo ethicus) tanpa memikirkan desain kelembagaan yang realistis dan potensi konflik kepentingan di dalamnya.
Sebab itu, kita harus mampu membedakan dengan jernih antara watak 'state capitalism' ala China dengan konsep 'developmental state' yang pernah sukses di Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan. Dalam 'state capitalism', bahaya terbesarnya adalah ketika motif politik mendikte seluruh efisiensi, inovasi, dan kewirausahaan ekonomi.
Sebaliknya, dalam model 'developmental state', negara harus bertindak anggun sebagai koordinator strategis dan fasilitator yang mendorong pertumbuhan tanpa membunuh ekosistem usaha swasta. Jalan tengah inilah yang sebetulnya ditawarkan oleh Prof. B.J. Habibie ketika beliau mencetuskan konsep 'Ekonomi Pasar Pancasila'. Negara menuntun jalannya kapal ke arah yang adil, tetapi membiarkan angin kompetisi pasar yang sehat menggerakkan layarnya.
Namun, realitas di lapangan hari ini menuntut kewaspadaan kita bersama. Di tengah klaim bahwa Danantara telah dirancang sesuai dengan standar global 'Santiago Principles', berbagai kajian independen justru mengetuk lonceng peringatan terkait masih lemahnya aspek transparansi, akuntabilitas, dan independensi pengawasan di tubuh lembaga super-holding ini.
Risiko yang lebih mencemaskan adalah gejala meluasnya mandat tanpa batas yang twrang-twrangan (mission creep). Berdasarkan dinamika regulasi pasca-UU P2SK, Danantara tidak hanya sekedar mengurusi portofolio BUMN, melainkan mulai merambah potensi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia hingga pemanfaatan suntikan modal APBN.
Jika kecenderungan perluasan kekuasaan tanpa batas ini dibiarkan bergulir tanpa jangkar pengawasan yang ketat, kekhawatiran terjadinya fenomena 'crowding out'—di mana ruang gerak sektor swasta, UMKM, dan ekonomi kerakyatan menjadi kerdil dan terpinggirkan—bukan lagi sekedar di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi produktivitas nasional jangka panjang.
Menjaga kemurnian Pasal 33 memerlukan keberanian untuk menerapkan pembatasan yang rasional dan transparan. Kita membutuhkan mekanisme pengawasan yang kokoh, seperti kewajiban melakukan analisis dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment) yang ketat serta pembentukan Dewan Pengawas Ekonomi Konstitusional yang independen dan diisi oleh para akademisi serta praktisi yang jernih melihat persoalan secara objektif.
Pada akhirnya, esensi dari kedaulatan ekonomi sebuah bangsa tidak pernah diukur dari seberapa perkasa aparat negara mencengkeram pasar, ataupun seberapa raksasa nilai aset yang berhasil dikonsolidasikan dalam satu wadah kekuasaan. Kedaulatan sejati tercermin dari seberapa efektif sumber daya tersebut dikelola secara efisien untuk membuka ruang partisipasi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Masa depan ekonomi kita harus tegak berdiri di atas pilar tripartit yang harmonis: pasar yang memiliki etika, negara yang mengkoordinasikan dengan bijaksana, dan hukum yang menjadi jangkar kepastian bagi semua. Tanpa komitmen kelembagaan yang transparan dan akuntabel, Pasal 33 UUD 1945 dikhawatirkan akan layu dan tereduksi menjadi sekedar slogan politik penenang masa, sebuah tameng kekuasaan yang sunyi dari semangat kemakmuran rakyat yang inklusif.
Di sinilah lembaga perwakilan rakyat, baik DPR RI maupun DPD RI di dalam ranah MPR, memegang tanggung jawab moral dan konstitusional yang mutlak. Mereka tidak boleh diam seribu bahasa atau sekedar menjadi stempel pembuat kebijakan, melainkan harus tegak berdiri sebagai benteng pengawas eksekutif yang kritis.
Melalui fungsi legislasi dan pengawasan yang ketat, para wakil rakyat wajib memastikan bahwa konsolidasi mega-aset ini tidak melenceng menjadi gurita etatisme yang berjarak dari rakyat, melainkan tetap setia mengakar pada khazanah kemakmuran bersama yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. (*)
Editor : Redaksi