Skandal Pungli ESDM Jatim Terkuak, 19 Pegawai Kembalikan Rp707 Juta ke Kejati

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo bersama staf melakukan jumpa pers terkait progres penanganan tindak korupsi di Dinas ESDM Jatim, Kamis (23/04/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo bersama staf melakukan jumpa pers terkait progres penanganan tindak korupsi di Dinas ESDM Jatim, Kamis (23/04/2026).

 

Surabaya, JatimUPdateid - Skandal dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kian melebar. 

Terbaru, sebanyak 19 pegawai beramai-ramai mengembalikan uang senilai Rp707 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Pengembalian uang tersebut dilakukan secara kolektif pada Kamis (23/4/2026).

Dana yang diserahkan diyakini berasal dari praktik pungli perizinan pertambangan dan air tanah yang diduga berlangsung secara sistematis.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana ilegal yang dibagikan rutin kepada para pegawai di bidang pertambangan.

“Tadi pagi ada 19 orang yang beramai-ramai mengembalikan uang tunai. Jumlah sementara yang terkumpul sebesar Rp707 juta,” ujar Wagiyo di Kantor Kejati Jatim.

Dibagikan Rutin Selama Dua Tahun

Dari hasil penyidikan, praktik pungli tersebut tidak hanya melibatkan pimpinan, tetapi juga dinikmati secara kolektif oleh hampir seluruh staf di bidang pertambangan.

Wagiyo menjelaskan, uang hasil pungli dibagikan setiap akhir bulan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatan dan beban kerja pegawai.

“Ini bukan kejadian sporadis, tapi sudah menjadi pola yang berjalan kurang lebih dua tahun,” tegasnya.

Temuan ini diperkuat dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Senin (20/4/2026), di mana ditemukan dokumen penting berupa catatan pembagian uang di ruang Kepala Dinas ESDM dan Kepala Bidang Pertambangan.

Modus: Hambat Izin, Minta “Jalur Cepat”

Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, dan seorang pejabat berinisial H.

Para tersangka diduga sengaja memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memaksa pemohon memberikan sejumlah uang.

“Kalau tidak memberi uang, izinnya tidak keluar,” ujar Wagiyo.

Adapun tarif pungli yang dipatok bervariasi, antara lain:

Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta–Rp100 juta Izin tambang baru: Rp50 juta–Rp200 juta Izin pengusahaan air tanah: Rp5 juta–Rp20 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik salah satu tersangka yang diduga dibeli dari hasil praktik ilegal tersebut.

Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Meski para pegawai telah mengembalikan uang, Kejati menegaskan hal itu tidak menghapus potensi pidana. Proses hukum tetap berjalan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.

“Pengembalian ini kami apresiasi sebagai itikad baik, tapi proses hukum tetap lanjut,” tegas Wagiyo.

Kejaksaan juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan, termasuk menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Pemprov Jatim Janji Kooperatif
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, memastikan pihaknya akan kooperatif dalam mendukung proses hukum yang berjalan.

“Kami membuka ruang koordinasi seluas-luasnya dan percaya sepenuhnya pada tim Kejati,” ujarnya.

Ia juga memastikan pelayanan publik di sektor energi dan mineral tetap berjalan normal.

Ke depan, pihaknya berjanji akan melakukan pembenahan sistem perizinan agar lebih transparan dan akuntabel.

Sorotan Tata Kelola

Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola sektor pertambangan di Jawa Timur. Praktik pungli yang diduga berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal.

Kejati Jatim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain dalam struktur kekuasaan yang lebih tinggi.

“Ini masih perkembangan sementara dan akan terus kami dalami,” pungkas Wagiyo.(ih/roy)