Fraud di BNI Pelanggaran Berat Atas Ekonomi Konstitusi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gedung Kantor Cabang BNI 1946 yang berlokasi di pusat Kota Jember dan Defiyan Cori, penulis artikel (foto insert/dok.JatimUPdate.id)
Gedung Kantor Cabang BNI 1946 yang berlokasi di pusat Kota Jember dan Defiyan Cori, penulis artikel (foto insert/dok.JatimUPdate.id)

 

Oleh: Defiyan Cori

Ekonom Konstitusi


Jakarta, JatimUPdate.id - Kasus kejahatan perbankan (criminal banker) kembali berulang. Dan, lagi-lagi terjadi pada lembaga perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor tiga terbesar di Indonesia, yaitu BNI.

Tidak jauh dari kasus-kasus kejahatan perbankan sebelumnya melalui permainan kredit fiktif. Ada dua (2) jenis modus kredit fiktif yang digunakan. Yang pertama, kongkalikong atau perdagangan terselubung (insider trading) dengan berbagai perusahaan besar (taipan). Yang kedua, dengan memanipulasi data nasabah ataupun penerima manfaat (beneficiaries target). 

Dalam hal yang kedua ini tidak hanya Dana Pihak Ketiga (DPK) yang disalahgunakan (korupsi) tetapi juga dana program pemerintah dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kasus penyelewengan KUR inilah yang ditemukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan tersangka inisial MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, serta dua kolektor lainnya, AM dan IS.

Kejahatan ini dilakukan bekerjasama dengan HN, seorang Collection Agent (CA) PT Niram, yang ditangkap pada 9 Juli 2026. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. IG Punia Atamaja NR, HN diduga menjadi otak pengumpul identitas warga untuk membuat kredit fiktif.

NH bersekongkol dengan MFH menghimpun identitas para petani. Pengumpulan secara legal atau illegal ini juga perlu diperiksa aparat hukum kaitannya dengan pejabat pemerintah berwenang.

Identitas ini digunakan untuk pengajuan sebagai debitur KUR fiktif dengan plafon Rp50 juta hingga Rp100 juta. Adapun, modus yang dijalankan cukup licik dan permisif, yaitu mendatangi warga dan petani dengan iming-iming uang tunai Rp200.000 hingga Rp250.000.

Bahwa data KTP, KK, dan akta nikah warga akan digunakan untuk mengurus bantuan sosial (bansos), bukan untuk pengajuan kredit bank. Jumlah warga dan atau para petani yang tertipu rayuan penjahat perbankan ini sekitar 900 orang. 


**
Sungguh ini sebuah kejahatan yang tidak saja melukai hati rakyat melainkan juga pelanggaran berat terhadap Pasal 33 UUD 1945 terkait sistem ekonomi konstitusi. Lebih parah lagi, kejahatan moralnya (moral hazard) justru para petani sama sekali tidak menerima uang tersebut.

Tidak hanya uang, buku tabungan dan ATM beserta PIN-nya dikuasai langsung oleh HN beserta rekannya. Mirisnya, penggelapan dana KUR yang merupakan hak untuk modal usaha rakyat kecil justru digunakan untuk menutup kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) tahun 2020. 

Temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, mengungkap total kerugian negara mencapai Rp41.487.138.481.

Atas kasus kejahatan perbankan yang terus terjadi berulang kali inilah publik harus mendesak pengusutan menyeluruh terhadap proses penyaluran kredit perbankan. Terutama yang dilakukan oleh perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak hanya BNI. Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa para jajaran Direksi dan Komisaris serta para staf anggota Himbara. 

Apalagi, khusus BNI pendiriannya didanai sepenuhnya dari kocek pribadi almarhum R.M. Margono Djojohadikusumo (kakek Presiden Prabowo Subianto). Meskipun almarhum hanya mengeluarkan uang pribadi sekitar 100 ribu Rupiah (uang Jepang) untuk modal awal. Gerakan dana operasional awal ini memicu pembentukan BNI dari iuran rakyat melalui Fonds Kemerdekaan Indonesia dan dukungan dari pemerintah. Modal besar yang bersumber dari iuran dan sumbangan masyarakat Indonesia inilah digunakan untuk operasionalisasi BNI. 


**
Oleh karena itu, jajaran Direksi BNI khususnya Direktur Utama (Dirut) Putrama Wahju Setyawan harus menelisik secara keseluruhan kasus-kasus penyimpangan kredit dari bank milik rakyat ini. Jangan sampai, Dirut Putrama yang merupakan salah seorang alumnus kampus rakyat Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi bagian yang menipu dan menyakiti hati rakyat atas kejahatan perbankan (criminal banking) tersebut. Disamping itu, para komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut diminta pertanggungjawaban pengawasannya.

Asumsinya, jika semua perbankan melakukan hal yang sama maka kerugian negara bisa mencapai Rp90-100 triliun atas 10 persen alokasi KUR 2025. Tentu saja, tidak hanya yang terjadi pada kasus BNI sekaligus diperiksa juga di BRI, Mandiri maupun perbankan swasta atas penyaluran KUR. Untuk itulah, perlu kerjasama erat dalam menegakkan ekonomi konstitusi dengan para pihak yang sevisi-misi dalam mendukung Asta Cita Presiden RI. Perbankan harus mereformasi kelembagaannya yang saat ini beroperasi menganut sistem ekonomi kapitalisme. (*)