Diskoperindag Bondowoso Bidik 9.500 UMKM Kantongi Sertifikat Halal Gratis
Bondowoso, JatimUPdate.id, – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus mengakselerasi kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), sekitar 9.500 UMKM sektor kuliner dibidik memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebagai persiapan menghadapi pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bondowoso memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
Sebelumnya, dalam rangkaian Festival Muharram 1448 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga mengajak para pelaku usaha menjadikan momentum hijrah sebagai semangat beralih menuju produk yang telah bersertifikat halal.
Kepala Diskoperindag Bondowoso, Ir. Hergiar Yuli Pramanto, S.T., M.T., mengatakan berdasarkan data yang dimiliki instansinya terdapat sekitar 9.500 pelaku UMKM sektor kuliner yang berpotensi mengikuti sertifikasi halal.
Data tersebut merupakan hasil pendataan tahun 2023 sehingga jumlah riil saat ini diperkirakan terus bertambah seiring berkembangnya pelaku usaha baru.
"Data kami sekitar 9.500 pelaku UMKM kuliner. Itu masih data tahun 2023, sehingga kemungkinan sekarang jumlahnya sudah lebih banyak," ujar Hergiar usai Sosialisasi Sertifikasi Halal di Pendopo Raden Bagus Assra Bondowoso, Senin (13/7/2026).
Menurut Hergiar, tingkat kesadaran pelaku usaha di kawasan perkotaan untuk mengurus sertifikasi halal sudah cukup baik.
Namun, kondisi berbeda masih ditemui di wilayah pedesaan dan pelosok yang membutuhkan edukasi serta pendampingan lebih intensif.
Karena itu, Diskoperindag terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, desa wisata, Dinas Peternakan dan Perikanan, serta berbagai pihak lainnya agar sosialisasi mengenai sertifikasi halal menjangkau seluruh wilayah Bondowoso.
"Kesadaran pelaku usaha di wilayah kota relatif sudah tinggi. Tetapi di daerah pelosok masih perlu terus ditingkatkan. Karena itu kami menggandeng kecamatan, pemerintah desa, desa wisata, Dinas Peternakan dan Perikanan, serta berbagai pihak lainnya agar sosialisasi semakin masif," katanya.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup bahan baku, proses produksi, hingga peralatan yang digunakan sesuai standar halal yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk UMKM.
"Tujuannya memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar memenuhi standar halal sehingga aman dan menumbuhkan kepercayaan konsumen," jelasnya.
Hingga saat ini, Diskoperindag Bondowoso mampu memfasilitasi penerbitan sekitar 500 hingga 1.000 sertifikat halal setiap tahun.
Dengan adanya tambahan kuota Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jumlah tersebut diharapkan terus meningkat.
"Kami berharap kuota yang tersedia bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pelaku UMKM Bondowoso. Ini kesempatan yang sangat baik karena seluruh prosesnya difasilitasi secara gratis," ujarnya.
Untuk mempercepat pelayanan, Diskoperindag juga menyiapkan 15 penyelia halal yang setiap hari mendampingi pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi.
Saat ini, rata-rata terdapat lima hingga tujuh permohonan sertifikasi halal yang masuk setiap hari.
Meski demikian, Hergiar mengakui masih ada sebagian pelaku usaha yang menganggap proses pengurusan sertifikasi halal rumit.
Padahal, pemerintah telah menyediakan tenaga pendamping yang siap membantu seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, pemenuhan persyaratan, hingga sertifikat diterbitkan tanpa dipungut biaya.
"Kalau masyarakat mengalami kesulitan, kami sudah menyiapkan pendamping. Semua layanan diberikan secara gratis. Yang perlu terus diperkuat adalah sosialisasi agar masyarakat mengetahui tempat layanan dan prosedurnya," tuturnya.
Ia menambahkan, percepatan sertifikasi halal tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri.
Karena itu, sinergi dengan pemerintah desa, perangkat kecamatan, organisasi pelaku usaha, pendamping halal, hingga komunitas UMKM akan terus diperkuat agar semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan program tersebut sebelum tenggat Oktober 2026.
Hergiar optimistis, semakin banyak UMKM yang mengantongi sertifikat halal, semakin besar pula peluang produk unggulan Bondowoso menembus pasar yang lebih luas.
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi investasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka akses ke pasar yang lebih kompetitif. (ries/mmt)
Editor : Miftahul Rachman