Proyek Gorong-gorong Margorejo Makan Korban, Pakar Hukum: Warga Bisa Gugat Pemerintah
Surabaya,JatimUPdate.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Jamil, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
Menurutnya, jika dalam pelaksanaan proyek terjadi kelalaian hingga menimbulkan korban jiwa, seperti tragedi proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah yang menewaskan seorang lansia setelah sepeda motornya terperosok ke lokasi pengerjaan, maka warga memiliki hak menempuh jalur hukum.
"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menelusuri sumber kesalahan dalam proyek tersebut," tutur Jamil kepada Jatimupdate.id, Senin (15/6).
Jamil menegaskan, jika proyek itu merupakan proyek pemerintah dan ditemukan adanya pelanggaran prosedur keselamatan kerja.
Maka dari sudut pandangnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Misalnya, kata dia, lokasi proyek seharusnya dilengkapi tanda peringatan atau pengaman agar pengguna jalan dapat mengetahui adanya galian, utamanya pada malam hari.
"Kalau prosedur yang seharusnya dilakukan ternyata tidak dilakukan, maka itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum oleh pemerintah. Kalau memang proyeknya pemerintah, dalam istilah Belanda disebut onrechtmatige overheidsdaad," ujar Jamil.
Ia menjelaskan, tindakan pemerintah yang dapat dipersoalkan secara hukum tidak hanya berupa tindakan aktif, tetapi juga tindakan pasif atau kelalaian.
"Pemerintah ketika tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, itu juga bisa dianggap sebagai pelanggaran," katanya.
Jamil menuturkan, warga yang merasa dirugikan lebih dahulu menempuh upaya administratif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pemerintah.
Apabila melalui upaya administratif tuntutan warga telah dipenuhi pemerintah. Maka tambah dia persoalan dapat dianggap selesai.
Kendati begitu, jika warga masih merasa dirugikan, perkara tersebut dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di PTUN juga dimungkinkan adanya tuntutan ganti rugi melalui putusan pengadilan," ujarnya.
Selain melalui PTUN, Jamil menyebut warga juga dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) dengan dasar perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan sengketa tindakan pemerintah dalam ranah PTUN, praktiknya masih ada masyarakat yang memilih jalur perdata di PN.
"Masih banyak yang kemudian mencoba menggugat ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan perdata. Itu juga dimungkinkan," katanya.
Jamil menambahkan, perbedaan pilihan jalur hukum biasanya didasarkan pada karakter pelanggaran yang terjadi.
Jika pelanggaran berkaitan langsung dengan aturan administrasi pemerintahan yang tertulis, maka lebih tepat diselesaikan melalui PTUN.
Namun jika dianggap sebagai perbuatan melawan hukum secara umum, sebagian pihak memilih menempuh jalur perdata di PN.
"Kalau pelanggaran itu nyata melanggar aturan-aturan yang sudah tertulis, maka masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tetapi ada juga yang menggunakan jalur perdata melalui Pengadilan Negeri," beber Jamil.
Editor : Miftahul Rachman