Aktivis HAM Moch Taufik Siap Advokasi Pedagang Rokok Lokal, Minta Penindakan Dihentikan

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Aktivis HAM, Moch Taufik, tangkapan layar
Aktivis HAM, Moch Taufik, tangkapan layar

Surabaya,JatimUpdate.id – Aktivis HAM Moch Taufik mengajak pedagang rokok lokal di berbagai daerah bersatu menyuarakan aspirasi terkait penindakan yang dianggap merugikan masyarakat kecil.

Melalui video yang diunggah di akun pribadinya dan diizinkan untuk dikutip JatimUpdate.id, Kamis (30/7), Taufik mengaku siap memberikan pendampingan hukum kepada pedagang yang mengalami penyitaan barang dagangan tanpa kejelasan proses hukum.

Menurutnya, banyak pedagang rokok lokal hanya berupaya mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarga.

Sehingga, ia menilai pendekatan penegakan hukum lebih mengedepankan solusi daripada tindakan represif.

"Anda dilakukan penindakan kemudian disita tanpa ada kepastian hukum. Ini sesuatu yang sangat-sangat bertentangan dengan hukum. Anda hanya mencari seribu dua ribu untuk memberikan nafkah kepada keluarganya," kata Taufik.

Taufik mengajak pedagang rokok lokal, pelaku UMKM, hingga pemilik warung Madura untuk membangun komunikasi melalui grup yang akan dibentuknya. 

Ia menyatakan siap mengadvokasi pedagang di seluruh Indonesia.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah dan aparat Bea Cukai memberikan pendampingan kepada produsen rokok lokal agar memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, produsen rokok skala kecil menghadapi kesulitan memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sehingga membutuhkan pembinaan, bukan semata penindakan.

"Kepada gubernur, bupati dan kawan-kawan Bea Cukai, ayo berikan pendampingan para pengusaha, para produsen untuk bisa membayar cukai. Karena memang secara aturan sulit, rokok lokal itu sangat-sangat sulit bisa membayar pita cukai," katanya.

Taufik menilai penegakan hukum harus kembali pada tujuan utamanya, yakni menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Ia mempertanyakan manfaat penertiban apabila masyarakat yang kesulitan memperoleh pekerjaan justru kehilangan sumber penghasilan tanpa kejelasan mekanisme penyelesaian atas barang yang disita.

"Apakah adil kepada masyarakat kecil? Apakah manfaat dalam penegakan itu? Ketika disita, ke mana dia harus mengurusnya? Kita harus kembali kepada tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan," tegasnya.

Taufik kembali mengajak para pedagang rokok lokal di seluruh Indonesia untuk bersatu dan tidak takut memperjuangkan hak mereka memperoleh penghidupan yang layak.

"Warung-warung Madura yang jualan rokok lokal, jangan takut. Saya siap mengadvokasi seluruh Indonesia. Kita ingin mencari nafkah karena negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan," beber Moch Taufik. (Roy/yh)

Opini

Mengenal Kopi

Oleh: Fahmi Faqih, esais, tinggal di Jakarta JatimUPdate.id - Pembicaraan ilmiah mengenai asal-usul kata ‘kopi’ baru dimulai pada Symposium on The Etymology of