Bentuk Tim Khusus, Kemenhut Selidiki Dugaan Pidana Karhutla Gunung Bromo

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Keterangan Gambar: Ekslusif
Keterangan Gambar: Ekslusif

Probolinggo, JatimUpdate.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kebakaran hutan di Gunung Bromo, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

"Langkah ini kami ambil untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang kami peroleh," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, dalam keterangan yang diterima di Probolinggo, Sabtu malam.

Aswin menegaskan tim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.

"Kami masih menyelidiki berbagai informasi yang kami peroleh di lapangan, termasuk memeriksa lokasi, mengumpulkan bahan keterangan, serta menganalisis fakta-fakta yang kami temukan," tuturnya.

Menurut Aswin, tim juga menggandeng para ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah. Pendalaman tersebut mencakup penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara.

"Kami melakukan seluruh proses ini secara cermat agar setiap langkah hukum yang kami ambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Aswin menyatakan kebakaran yang berulang di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian serius Kemenhut. Pasalnya, kebakaran tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan dan manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan TNBTS.

Kemenhut membentuk tim khusus bersama instansi terkait untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh. Tim mengumpulkan bahan dan keterangan, memeriksa lapangan, serta menelusuri berbagai informasi terkait kejadian kebakaran.

Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya terus memverifikasi fakta yang ditemukan di lapangan.

Aswin menambahkan tim memperkuat pendalaman dengan melibatkan dua ahli, yakni Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

"Kami melibatkan kedua ahli untuk membantu melakukan kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan terdampak," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, tim terus mengumpulkan informasi mengenai kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. 

Tim akan memverifikasi seluruh informasi yang diperoleh untuk memastikan keterkaitannya dengan fakta hukum dan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kerja bersama seluruh pihak dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

"Kebakaran di TNBTS menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar," katanya.

Kementerian Kehutanan membentuk tim khusus bersama para pihak untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan konservasi," katanya.

Dwi menjelaskan negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Kemenhut terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta penegakan hukum berbasis bukti. 

Pendalaman terhadap kebakaran TNBTS akan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian terungkap, memberikan kepastian hukum, serta menjaga agar fungsi kawasan tetap terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat. (#)