Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Provinsi dengan Kasus Terbanyak
Jakarta, JatimUPdate.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi dengan total luas areal terbakar mencapai 4.741,9 hektare hingga 4 September 2026.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Polisi Pipit Subiyanto mengatakan, mayoritas tersangka merupakan warga perorangan.
Mereka umumnya membakar lahan milik sendiri atau lahan di sekitar tempat tinggal.
Menurut Pipit, pembakaran dilakukan dengan berbagai motif, salah satunya untuk membuka lahan baru.
"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," ujar Pipit dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).
Riau Catat Tersangka Terbanyak
Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka karhutla terbanyak. Sebanyak 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan luas areal terbakar mencapai 2.112,25 hektare.
Berikut sebaran tersangka berdasarkan wilayah:
Polda Riau: 42 tersangka
Polda Sumatera Selatan: 20 tersangka
Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka
Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka
Polda Jambi: 8 tersangka
Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka
Polda Kalimantan Selatan: 3 tersangka
Selain Riau, Kalimantan Barat mencatat luas areal terbakar yang cukup besar, yakni mencapai 1.696,3 hektare. Sementara itu, luas lahan terbakar di Lampung mencapai 637,4 hektare.
Pipit menegaskan, penyidik masih terus mendalami seluruh perkara yang ditangani. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, Polri memastikan pihak tersebut juga akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Dari total 169 laporan polisi terkait karhutla, sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Sementara itu, 79 perkara telah masuk tahap penyidikan. Adapun perkara lainnya telah memasuki tahap penuntutan atau dinyatakan telah memenuhi unsur dan kecukupan alat bukti untuk diproses lebih lanjut.
Polri memastikan penanganan kasus karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Proses hukum akan terus dilakukan hingga perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum.
Penegakan Hukum untuk Beri Efek Jera
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya pencegahan karhutla.
Menurut dia, tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang.
"Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran," tutur Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Trunoyudo menegaskan, Polri tidak hanya bertindak ketika api sudah membesar. Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Proses hukum terhadap para pelaku karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak asap dan kerusakan ekosistem.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat