Dugaan Jual-Beli Jabatan di Lamongan, Warga Sebut Pimpinan Pemdes Padenganploso Pungut Mahar Puluhan Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Suasana prosesi pelantikan perangkat desa.
Suasana prosesi pelantikan perangkat desa.

Lamongan, JatimUPdate.id — Pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Plosokuning, Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan sarat diwarnai dugaan praktik jual-beli jabatan dan penipuan oleh oknum pimpinan pemerintah desa setempat, Shokib, Selasa (1/9/2026).

Terdapat warga yang menyebut telah menjadi korban pemerasan berkedok "mahar" jabatan oleh oknum pemerintah desa tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah warga di Desa Padenganploso, proses pengisian jabatan yang dilakukan melalui mekanisme mutasi ini memicu polemik. ​

Dugaan praktek menyimpang ini mencuat setelah salah seorang warga, berinisial MH, mengaku telah dijanjikan posisi Kepala Dusun oleh pimpinan pemerintah desa tersebut. 

Nahasnya, MH mengungkapkan, untuk mendapatkan jabatan yang dijanjikan tersebut, ia diminta menyiapkan mahar sebesar Rp80 juta. Mahar itu harus disetorkan sebelum pelantikan terjadi.

"Oknum (Pimpinan Pemerintah Desa) itu meminta uang Rp3 juta dengan skema dua amplop. Katanya, Rp2 juta dialokasikan untuk 'pemerintah kecamatan' dan Rp1 juta untuk pihak pemerintah kabupaten dalam hal ini OPD yang berwenang. Sebelumnya, ia juga meminta uang Rp1 juta dengan dalih utang pribadi," ungkapnya.

Sampai berita ini ditulis, jabatan yang dijanjikan kepada MH pun tidak pernah terwujud.

Alih-alih menggelar rekrutmen terbuka yang sedianya dijadwalkan pada Agustus 2026 untuk mengisi empat formasi perangkat desa yang kosong, pemerintah desa justru mengambil kebijakan mutasi.

Kebijakan pemdes adalah mengangkat seorang Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan di desa tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun Plosokuning.

​Pengurus Karang Taruna Dusun Plosokuning, Aditya, membenarkan adanya gejolak dan rumor praktik kotor yang mencuat di tengah masyarakat tersebut. "Iya mas, kabar ini telah menjadi buah bibir dari warung ke warung bahwa Kepala Dusun yang baru dilantik diduga juga dimintai mahar sebesar Rp60 juta oleh Kades," bebernya. 

Kendati ​rumor ini sempat dibantah melalui sebuah surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh Kadus terlantik.

Namun, hal ini justru memicu kecurigaan baru. "Warga semakin bertanya-tanya, apakah surat pernyataan itu dibuat atas paksaan oknum pimpinan pemdes karena rumor ini sudah semakin tak terkendali. Apalagi, tak berselang lama setelah surat itu dibuat, undangan pelantikan tiba-tiba tersebar di grup WhatsApp warga," imbuhnya.

​Lebih lanjut, Aditya menilai proses pelantikan ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan.

Pasalnya, mekanisme mutasi ini dilakukan saat ada tiga formasi jabatan lainnya yang masih kosong di desa tersebut, termasuk posisi Kepala Dusun Padengan yang seharusnya bisa diisi secara serentak melalui proses rekrutmen yang adil.

​Menindaklanjuti temuan tersebut, Aditya dan jajaran Karang Taruna menyatakan komitmennya untuk mendampingi warga yang menjadi korban penipuan mahar jabatan oleh oknum pimpinan pemdes.

Langkah ini diambil untuk mencari keadilan dan memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban kesewenang-wenangan perangkat desa di masa mendatang. (wb/yh)