Polsek Metro Tamansari Amankan Dua Pria Bawa 15 Butir Hexymer dan Tramadol Saat Razia Stasioner
Jakarta Barat, JatimUPdate.id – Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua pria saat menggelar razia kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tamansari Jakarta Barat.
Keduanya diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DDK dan M.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat-obatan keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika Personel Polsek Metro Tamansari tengah melaksanakan razia stasioner guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Tamansari jakarta barat.
Razia dilaksanakan di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat
Petugas kemudian melihat sebuah mobil yang dikemudikan salah satu pelaku bersama seorang penumpang.
Kendaraan tersebut sempat memutar balik dan melawan arah sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
"Anggota kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan," ujar Bobby.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 butir obat yang diduga jenis Hexymer serta 3 butir Tramadol, dengan satu butir di antaranya ditemukan di sekitar kendaraan.
Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan kedua pria tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DDK mengaku memperoleh dua butir Tramadol dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara M mengaku membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari seseorang berinisial A, yang juga masih diburu polisi.
"Keduanya mengakui telah mengonsumsi masing-masing satu butir Tramadol sebelumnya," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut.
Dua orang yang disebut sebagai pemasok, yakni G dan A, masih dalam pengejaran petugas.
Bobby mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan tanpa resep atau pengawasan tenaga medis.
Ia menegaskan, penggunaan obat-obatan secara tidak semestinya dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Jangan mudah tergiur atau membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas. Jika membutuhkan obat, gunakan sesuai resep dan ketentuan medis," pesannya. (sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat